BLBI dan Persoalan yang Tertinggal*

(Faisal Basri)

Alasan heroik yang kerap didengungkan dalam pengajuan interpelasi DPR atas kasus BLBI (bantuan likuiditas Bank Indonesia) adalah kepedulian DPR terhadap beban APBN yang sangat besar untuk membayar bunga obligasi. Alokasi dana APBN untuk membayar bunga obligasi sangat jauh lebih besar ketimbang jenis subsidi apa pun yang diperuntukkan bagi rakyat banyak, khususnya penduduk miskin. Demi tegaknya rasa keadilan, dana puluhan triliun tersebut bisa dialihkan untuk menambah subsidi pendidikan dan kesehatan, membangun infrastruktur di pedesaan, memajukan sektor pertanian, dan berbagai pengeluaran lainnya yang langsung menyentuh rakyat banyak yang kini sedang mengalami tekanan daya beli.

                Kalau alasan heroik di atas yang jadi acuan, jelas jauh api dari panggang. Beban yang ditimbulkan oleh BLBI hanya seperempat dari beban krisis perbankan secara keseluruhan yang mencapai sekitar Rp 650 triliun. Kos terbesar ialah untuk rekapitalisasi perbankan, sebagai akibat praktik perbankan nasional yang sangat bobrok dan ugal-ugalan. Sebagian besar biaya rekapitalisasi mengalir ke bank-bank milik pemerintah (Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan bank-bank milik pemerintah daerah), yakni sebesar 283 triliun. Bank swasta nasional memperoleh Rp 30 triliun dan “bank diambil alih” (bank take over/BTO) menyedot Rp 118 triliun.

                Jadi, sebetulnya, yang menjadi “biang keladi” dari krisis perbankan adalah bank-bank pemerintah. Sedangkan yang membuat krisis harus dibayar dengan sangat mahal adalah karena penanganan oleh pemerintah kala itu yang amburadul, mengingat seluruh bank yang bermasalah tersebut sudah sepenuhnya berada di dalam kendali pemerintah. Tentu ada faktor IMF yang mendorong penyelesaiaan segera atas bank-bank yang sakit, sehingga memaksa pemerintah bergegas menjual kepemilikannya kepada swasta dengan harga sangat murah, karena pasar modal kita pada waktu itu masih berada di titik nadir. Bank-bank yang sudah nyaris menjadi “bangkai” itu akhirnya disantap oleh investor asing. Dewasa ini, mayoritas kepemilikan bank-bank swasta nasional sudah di tangan asing.

               Jika yang hendak dituntaskan adalah BLBI, maka kita harus menelusuri prosesnya. Pertama, apakah penyaluran dana BLBI oleh Bank Indonesia mengandung unsur manipulasi atau melanggar aturan, baik yang dilakukan oleh pajabat BI ataupun para pengelola bank? Persoalan ini seharusnya sudah bisa dituntaskan secara hukum lewat proses hukum.

Kedua, apakah aset-aset yang dijaminkan oleh pemegang saham bank yang menikmati dana BLBI mengandung cacat hukum sehingga perjanjian yang telah mereka tandatangani dalam kerangka MSAA, MRNIA, ataupun APU bisa dibatalkan? Selanjutnya, apakah proses penjualan kembali aset-aset tersebut telah memenuhi aturan sehingga menghasilkan tingkat pengembalian (recovery rate) yang optimal? Kalau masih ada persoalan hukum yang tersisa, hendaknya cepat dituntaskan, agar benar-benar tutup buku. Ini penting untuk menjamin kepastian hukum, agar para pemilik baru tak dibebani oleh warisan masalah, dan pemilik lama tak terus menerus jadi “bulan-bulanan” para petualang politik dan kelompok-kelompok kepentingan lainnya.

                Kita sepenuhnya mendukung upaya DPR untuk menuntaskan kedua persoalan tersebut. DPR harus terus menekan pemerintah agar mempercepat penuntasan kasus BLBI lewat jalur hukum. Sudah cukup toleransi yang diberikan kepada para pengemplang utang. Sekecil apa pun dana yang bisa diselamatkan harus diupayakan secara maksimal.

                Untuk menekan beban APBN secara berarti dan sekaligus meminimalisasikan bayabg-bayang krisis berkepanjangan, pilihan paling logis adalah dengan menjual sebagian besar saham bank-bank milik pemerintah. Harus diingat bahwa beban krisis terbesar hingga kini adalah karena pemerintah tetap mempertahankan pemilikan mayoritas pada bank-bank plat merah. Padahal, bank-bank ini tak lagi mengemban misi khusus.

Tengok Bank BRI yang makin menjauh dari rakyat, yang belakangan ini lebih gencar menyalurkan kredit kepada korporasi-korporasi besar milik pengusaha yang sangat dekat dengan kekuasaan dan memompakan kredit konsumsi untuk masyarakat kelas atas. Ironisnya, sebagian sumber dana untuk kredit tersebut berasal dari tabungan rakyat kecil yang diberikan balas jasa riil yang negatif. Tak sepantasnya pemerintah dan Bank Indonesia membiarkan praktik perbankan yang merugikan rakyat kecil.

Praktik-praktik KKN tampaknya juga sudah merasuki bank-bank BUMN lainnya. Kepemilikan mayoritas pemerintah ternyata menjadi ajang baru untuk menempatkan orang-orang tertentu yang dekat dengan pusat-pusat kekuasaan.

Yang paling mendesak adalah roadmap penyehatan perbankan. Krisis perbankan di Indonesia tergolong yang paling parah, telah menelan kos sangat besar dan tergolong terbesar di dunia. Kos yang angat besar tersebut sepatutnya dikompensasikan dalam bentuk kontribusi perbankan yang lebih berarti bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Tak banyak artinya indikator-indikator mikro tentang kesehatan perbankan yang membaik jika justru melemahkan landasan perekonomian untuk tumbuh secara sehat. Kita tak butuh perbankan yang hanya mampu mendorong konsumerisme, dan bahkan meredupkan minat menabung rakyat kecil. Apa gunanya kita memiliki bank-bank BUMN kalau kiprahnya tak memberikan sumbangsih dalam menjawab tantangan perekonomian yang dihadapi mayoritas rakyat.

Kalau kedua calon gubernur BI yang diajukan Presiden tak punya nilai-nilai keberpihakan dan rekam jejak yang meyakinkan untuk menjawab tantangan-tantangan di atas, sebaiknya DPR tolak saja.

***

[ *Versi asli. Dimuat di Kompas, Senin, 18 Februari 2008, hal. 1 dan 15, lihat di: http://www.kompas.co.id/kompascetak/read.php?cnt=.kompascetak.xml.2008.02.18.01425729&channel=2&mn=2&idx=2 ]

Leave a Reply