Menyikapi BLBI

(Faisal Basri)

Per 25 Januari 2002, nilai obligasi yang telah diterbitkan oleh pemerintah untuk merestrukturisasi perbankan nasional adalah Rp 698,99 triliun. Sebagian besar (62 persen) obligasi tersebut berwujud obligasi rekapitalisasi yang ditempatkan di bank-bank yang asetnya diserahkan kepada BPPN. Yang terbanyak menyerap obligasi rekapitalisasi tersebut adalah bank-bank milik pemerintah (Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan bank-bank pembangunan daerah/BPD), yakni sekitar Rp 283 triliun. Selebihnya adalah bank swasta sebesar Rp 30 triliun dan ”bank diambil alih” (bank take over/BTO) sebesar 118 triliun.

Dari angka-angka di atas bisa disimpulkan bahwa bank-bank milik pemerintah merupakan penyumbang terbesar dari krisis perbankan dan sekaligus yang paling banyak membebani rakyat Indonesia hingga kini dan puluhan tahun ke depan. Hal ini bisa terjadi karena di masa Orde Baru, bank-bank milik pemerintah bertindak ugal-ugalan dalam menyalurkan kredit, melakukan “kongkalikong” dengan debitor lewat praktik penggelembungan nilai proyek, menerima jaminan (kolateral) yang berkualitas rendah, dan menyalurkan kredit melampaui batas aturan (batas maksimum pemberian kredit/BMPK).

            Sampai sekarang pemerintah masih mempertahankan keberadaan kesemua bank BUMN tersebut dengan penguasaan saham mayoritas. Tak seorang pun direksi bank-bank BUMN itu dipersangkakan melakukan tindakan tak terpuji dan digiring ke proses hukum. Para pejabat otoritas pengawas perbankan juga tak ada yang dipersalahkan karena abai melaksanakan tugasnya. Kerugian negara ratusan triliun rupiah dipandang dengan gampangan oleh penguasa sebagai biaya krisis yang harus ditanggung oleh seluruh rakyat.

            Nasib bank-bank pemerintah berbeda 180 derajat dengan bank-bank swasta. Seluruh bank swasta nasional yang bermasalah telah dilikuidasi atau dikuasai pemerintah untuk selanjutnya digabungkan dan dijual kembali kepada pemilik baru yang notabene seluruhnya adalah investor asing. Bank-bank swasta itu dijual sewaktu kondisi perekonomian masih jauh dari pulih sehingga terjual dengan harga obral. Target waktu penjualan tertuang di dalam Letter of Intent antara pemerintah RI dengan IMF. Adalah desakan IMF yang terkesan memaksa inilah yang membuat penanganan krisis bersifat “grasa-grusu” sehingga membuat bangsa ini harus mengeluarkan biaya krisis jauh lebih besar ketimbang yang sepatutnya.

            Beban krisis yang masih tergolong sangat besar sampai sekarang tentu saja disebabkan karena pemerintah tetap mempertahankan kendali dan penguasaan saham mayoritasnya pada bank-bank BUMN. Jika saja pemerintah menjual seluruh sahamnya pada Bank Mandiri dan Bank BNI dan dana yang terkumpul digunakan untuk menebus obligasi rekapitalisasi, maka sudah pasti jumlah obligasi rekapitalisasi (utang pokok) akan berkurang secara signifikan dan pada gilirannya akan mengurangi beban pembayaran bunga. Bukankah kedua bank tersebut tidak lagi mengemban misi khusus pemerintah. Bahkan belakangan ini mulai “digerayangi” oleh penguasa yang mengusung kepentingan pribadi atau kelompok? Pemerintah cukup memiliki Bank BRI untuk menggerakkan perekonomian pedesaan dan sektor pertanian dan memperkokoh Bank BTN untuk meningkatkan akses rakyat memperoleh perumahan layak.

***

Bagaimana dengan BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia)? Penyediaan bantuan likuiditas (liquidity support)—selanjutnya dikenal dengan BLBI—merupakan salah satu komitmen pemerintah sebagaimana tertuang di dalam LoI untuk menjaga kelangsungan sistem perbankan. Bantuan likuiditas diberikan kepada bank yang “diserbu” oleh nasabah yang hendak menarik dananya karena terjadi kepanikan.

Masalah muncul jika dana BLBI tidak digunakan untuk membayar penarikan dana nasabah (pihak ketiga), melainkan untuk membayar klaim oleh perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan pemilik bank ataupun dimanipulasi untuk keuntungan pemilik dan pengelola bank. Sejauh mana dan seberapa besar persoalan moral hazard atau perilaku “aji mumpung” ini terjadi? Sampai kini persoalan tersebut tak jelas duduk perkaranya. Tak ada yang tahu berapa persisnya dana BLBI yang dimanipulasi. Bukti-bukti otentiknya pun sangat boleh jadi sudah banyak yang tak bisa ditelusuri lagi, mungkin sebagian hangus ditelan oleh kebakaran yang pernah terjadi di gedung Bank Indonesia.  Ditambah lagi kala itu belum ada suatu sistem pengelolaan krisis yang baku dan peraturan yang jelas (S. Batunanggar, 2006).

Persoalan BLBI terutama terkait dengan bank-bank swasta, tapi tak menyentuh bank-bank BUMN lebih dikarenakan tidak ada persoalan penyalahgunaan oleh pemerintah sebagai pemilik. Namun, perlu ditegaskan kembali, bahwa tidak berarti bank-bank BUMN bersih dari masalah dan skandal. Bahkan potensi kerugian negara jauh lebih besar yang diakibatkan oleh bank-bank BUMN ketimbang bank-bank swasta nasional.

Menurut Bank Indonesia, posisi BLBI yang dialihkan oleh BI kepada BPPN berjumlah Rp 144,5 triliun. Beberapa sumber lain memiliki versi yang berbeda. Sekalipun relatif jauh lebih kecil dibandingkan dengan obligasi rekapitalisasi yang mengendap di bank-bank BUMN, tetap saja angka yang melampaui Rp 100 triliun tergolong besar. Kenyataan inilah yang sekarang kembali digugat oleh sejumlah kalangan untuk segera dituntaskan.

Tuntutan dari sejumlah kalangan itu sendiri kelihatannya agak “bercabang” dan bisa menimbulkan salah tafsir. Apakah tuntutan ditujukan pada penyalahgunaan dana BLBI ataukah karena tingkat pengembalian (recovery rate) dari penjualan aset-aset yang dijaminkan dipandang relatif sangat rendah sehingga menimbulkan kerugian negara puluhan triliun rupiah? Ataukah karena para obligor melakukan cedera janji dari kesepakatan yang tertuang di dalam Perjanjian Induk (MSAA dan MRNIA) ataupun APU? Karena kerugian negara ini harus terus ditanggung oleh seluruh rakyat Indonesia sampai kurun waktu yang masih cukup lama, maka muncul keprihatinan sementara kalangan karena dipandang “melukai” rasa keadilan.

Bagaimana menyelesaikan ini semua secara tuntas agar kita betul-betul membuka lembaran baru dan tidak melakukan kesalahan serupa di masa mendatang? Kuncinya terletak pada konsistensi penanganan oleh pemerintah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tak boleh ada pilih kasih atau diskriminasi, atau penyelesaian di balik layar. Tak perlu lagi pemerintah memberikan kompromi atau toleransi baru. Ternyata, sejarah membuktikan bahwa yang paling memberikan kepastian adalah kepastian hukum itu sendiri, sekalipun kita sadar masih saja ada tindakan para penegak hukum yang kerap membengkokkan hukum.

***

[Dimuat di harian Rakyat Merdeka dengan judul yang agak genit: “Kasus BLBI Jangan Dicincai di Balik Layar,” Kamis, 06 September 2007, hal. 1 dan 9.]

Leave a Reply