Archive for March, 2008

Somasi

Monday, March 31st, 2008

Kalau tak salah, selama ini saya sudah lima kali menerima somasi dari berbagai kalangan. Pertama, dari seorang pengusaha kondang, Peter Gontha, dalam kasus Candra Asri. Kedua, oleh Dirut BEJ, Erry Firmansjah. Ketiga, dilayangkan Ditjen Pajak, yang kala itu Hadi Poernomo yang menjabat Dirjen. Keempat, oleh Sofyan Djalil, sewaktu menjabat Menteri Kominfo, terkait MoU "misterius" antara Pemerintah dan Microsoft Indonesia. Yang terakhir, dari Golkar, yang beritanya tertera di bawah ini.

Sepanjang kita meyakini apa yang kita sampaikan dan perjuangkan, tentu dengan didukung oleh data dan informasi yang akurat, sepatutnya kita tak gentar.

Tanpa berpretensi selalu benar, apalagi mengklaim sebagai orang baik, saya selalu merinding membaca ungkapan ini: "The tragedy is not caused by evil brutality but silence of the goods.’

—–

2007-06-29 14:37:20 wib

Faisal Basri Kontra Somasi Partai Golkar

PolitikIndonesia.com: Dua somasi yang diajukan Badan Hukum dan Hak Asasi Manusia DPD-1 Partai Golkar Propinsi Jakarta pada 19 Juni dan 25 Juni lalu, akhirnya dijawab oleh pengamat politik Faisal Basri. Dalam kontra somasi tersebut, Faisal mengatakan dirinya merasa tidak merasa perlu memenuhi tuntutan somasi dari Partai Golkar untuk memberikan klarifikasi atau minta maaf kepada partai berlambang beringin tersebut.

"Kami tidak merasa patut secara hukum untuk memberi klarifikasi atau meminta maaf kepada Partai Golkar," kata Faisal Basri di

Jakarta

, Kamis (28/6) malam.

Dalam menyampaikan kontra somasi tersebut, Faisal Basri didampingi oleh pengacaranya Firman Wijaya..

Menanggapi ancaman Partai Golkar pada somasi keduanya yang akan menempuh prosedur hukum apabila Faisal Basri tetap tidak mau memberikan klarifikasi dan permintaan maaf atas pernyataannya di media

massa

, Faisal Basri menyatakan siap untuk meladeninya.

"Ngak usah nunggu tujuh hari, besok juga laporkan saja ke polisi," kata Faisal menantang.

Somasi dari partai Golkar itu, bermula dari pernyataan Faisal Basri dalam salah satu media online pada tanggal 6 Juni yang berjudul "Cuma Dua Pasang Cagub, Pilkada DKI Hanya Mainan Orde Baru".

Dalam berita itu, Fasial selaku pengamat politik dari UI berkomentar “… Ini semua adalah mainan orde baru. Kita harus mewaspadai permainan ini. Ini tidak lain cara-cara Partai Golkar yang ujungnya adalah pemenangan 2009 dst…”

Pada bagian lain, Faisal mengatakan, “… Masalah kita adalah dengan Partai Golkar. Yang dimunculkan isunya seakan-akan PKS itu musuhnya PDIP, dan PDIP adalah musuhnya PKS. Mereka itu sebenarnya bukan musuh, tapi musuh bersama itu adalah Partai Golkar yang kembali ingin menguasai ibukota….”

Partai Golkar merasa tersinggung atas pernyataan Fasial dalam berita tersebut, dan kemudian mengirimkan somasi yang menuntut Faisal untuk melakukan klarifikasi dan minta maaf.

Dalam kontra somasinya, disebutkan bahwa pernyataan Faisal di salah satu media online tersebut merupakan suatu upaya mengawal demokrasi dalam suatu pemilihan Gubernur DKI Jakarta.

"Tebaran pemikiran Faisal Basri tersebut adalah merupakan hak-hak yang fundamental dan dijamin serta dilindungi secara konstitusional, jadi bukan merupakan wilayah dan persoalan kriminal," kata Firman Wijaya.

Argumentasi keilmuan terhadap problem penegakan demokrasi tersebut disebut Firman sebagai suatu bentuk ekspresi yang lazim dalam dinamika demokrasi.

Lebih lanjut, Faisal balik menuduh cara-cara yang ditempuh Partai Golkar dengan mensomasi dirinya untuk mengklarifikasi dan meminta maaf tersebut sebagai "gejala munculnya Orde Baru Jilid Dua".

BHM/YLS

http://www.politikindonesia.com/readhead.php?id=1635&jenis=plt

Mengalir

Friday, March 28th, 2008

Air sungai mengalir tenang

Tak timbulkan bunyi dan riak

Beningnya membuat pandangan sampai ke dasar

Ikan-ikan menari riang

Tak ada yang mengganggu

Warna warninya pantulkan cahaya

Tak terlihat kerikil-kerikil tajam

Pasir mengarpet lekat tak semburkan keruh

Di hulu, di bukit-bukit

Pepohonan tumbuh alami

Tak ada yang tebangi, apalagi menggunduli

Aneka satwa bercengkerama

Menyatu dengan irama alam

Sungai itu tak pernah berulah

Tak sekalipun timbulkan prahara

Ia selamanya setia

Hantarkan limpahan air

Dari hulu dan langit

Ke laut lepas

Tanpa menodai

Tak mengurangi

Taburkan maslahat kepada khalayak

(25 Maret 2008, di atas Shinkansen, jelang Yokohama, dari Shin-Osaka ke Tokyo)

Ahli di MK: UU Pajak

Wednesday, March 26th, 2008

The Constitutional Court, Thursday, February 28 , 2008

EXPERTS FROM SUPREME AUDITOR: RESTRICTING AUTHORITY, EXPERTS FROM GOVERNMENT: NOT

Debate and rebuttal filled the continuation of the trial for Article 34 Paragraph (2a) letter b of Act No. 28 Year 2007 about the third ammendment of Act No. 6 Year 1983 on General Stipulation and Tax Procedures (UU KUP) and the explanation of the act towards the 1945 Constitution. The trial that lasted a whole day on Wednesday (27/2) at the Constitutional Court Building, presented several experts in law, finance, economy and tax, both from the Government’s side and the Petitioner’s.

The Supreme Auditor as the Petitioner presented expert in economy Faisal Basri and Dr. Imam Sugema, finance examination expert Drs. Ahmadi Hadisubroto, M.Sc., State administration law expert Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, constitution expert Denny Indrayana, Ph.D., and legislation law experts Prof. Frans Limahelu, S.H., LL.M. Meanwhile the Government presented tax law expert Prof. Dr. Gunadi, State financial examination expert Prof. Dr. Satrio Budihardjo Joedono and Drs. Soedarjono, financial examination expert Drs. Kanaka Puradiredja, also Human Rights experts Abdul Hakim Garuda Nusantara, S.H., LL.M. Besides that, Government also presented two witnesses, Rhenald Kasali (academician) dan Fred Tumbuan (adcokate/consultant).

Imam Sugema explained that the stipulation in UU KUP Article 34 Paragraph (2a) letter b amd the Explanation had the potential to hold back the bureaucratic reformation process in Government environment, especially in Tax General Directorate (DJP). Imam also said the data and information about tax payers that was able to be accessed by auditors as regulated by UU KUP was general information and was not equal to the standard of auditor’s importance.

“The data needed by auditors are data concerning numbers and money. However in the Explanation of Article 34 Paragraph (2a) letter b UU KUP is eventually irrelevant data to the auditor’s need. Therefore, in our consideration the explanation has reduced the constitutional rights of the Supreme Auditor as general auditor and secondly has reduced the constitutional rights of tax payers that is the right on personal property in form of tax payers identity,” said Imam.

Meanwhile another economy experts from the Petitioner Faisal Basri said that several countries whose political and economical institutions were good in the past time now turned to be rich countries. According to Faisal, to create a good quality of the institution among others was well arranged business regulation procedures, including Taxation. “Therefore I consider part of the efforts to strengthen the insitution was to call off the article pleaded,” he said.

Economic expert from the University of Indonesia also give an example that Indonesian people had been left behind in term of economic condition compared to the neighbouring countries. One of the cause, according to the Economist once particapated actively in politics, was because the state income from tax sector had not been managed optimally.

Supporting the opinion, expert in State Administration Law of Airlangga University Prof. Dr. Philipus M. Hadjon said that the explanation of Article 34 Paragraph (2a) letter b of UU KUP violated Article 23E Paragraph (1) of the 1945 Constitution. Hadjon said that the authority of the Supreme Auditor was an attributive authority because given by the 1945 Constitution. The authority was explained through Article 9 of Act No. 15 Year 2006 on Supreme Auditor (UU BPK). According to Hadjon, the Explanation of Article 34 Paragraph (2a) of UU KUP had limited the Supreme Auditor’s authority as provided by Article 9 of UU BPK.

“In Article 9 Paragraph (1) of UU BPK it is said that the Supreme Auditor is authorized to determine the examination objects, whereas in the Explanation of Article 34 Paragraph (2a) letter b of UU KUP, the Supreme Auditor is bound only to the material allowed to be given (stated in the Explanation–ed.),” said Hadjon.

The same thing said by Denny Indrayana. Denny considered the stipulation of the Minister of Finance towards the tax officers allowed to give information to officers from Supreme Auditor had violated the principles of “free and independent” possessed by the Supreme Auditor. Furthermore, Denny also said that the limitation had the potential of creating despotic rulers and closed to public examination.

Violating Tax Payers’ Human Rights
Different from those opinions, former head of Supreme Auditor presented by the Government, Satrio Budihardjo Joedono on the other hand considered the Supreme Auditor did not have any authorities to audit citizen’s personal finance. According to him, the data and information of the tax payers arranged in the Explanation of Article 34 Paragraph (2a) of UU KUP was a personal finance domain. “Meanwhile the Supreme Court’s authorities was to conduct audit on State’s finance,” he said.

According to the man commonly called Billy Joedono, the state financial domain in taz was limited to the ammount given by tax payers in Tax Paying Letter (SSP). Meanwhile the Annual Tax Information Letter (SPT) managed the personal finance of tax payers whose secret was guaranteed by law. Providing authorities to the Supreme Auditor to check the personal finance of tax payers, according to Billy, would also cause law uncertainty for the tax payers

“if I was examined by the tax officer and Supreme Auditor officers then it will cause a law uncertainty, who’s right? If the Supreme Auditor agrees with my SPT while the tax officers are not, then who’s more right? Actually law certainty was reserved by Article 28 paragraph (1) of the Constitution,” he said.

Furthermore, Billy also considered the Supreme Auditor in fact questioned the stipulation which actually an entrance for the Supreme Auditor to conduct audit on tax income. Meanwhile the regulation strictly limited tax officers to provide information to the examiners, that are Article 34 Paragraph (1) and Paragraph (2) was not questioned by the Supreme Auditor.

Abdul Hakim Garuda Nusantara also considered the data and information on tax payers was a personal property’s right of the tax payers whose existence and secrecy was guaranteed by the 1945 Constitution. The data and information given by tax payers to the tax officers was for the sake of tax calculation and the officers were due to keep the secrecy of the data by law. Therefore, “Giving access to tax payers’ data to the Supreme Auditor without Minister of Finance or the Government’s Stipulation was a violation on human rights of the tax payers,” stated Hakim.

Former Head of Human Rights National Commission also considered giving access to the Supreme Auditor to examine personal data of the tax payers would cause a double effecrs on the tax payers, that were law injustice and law uncertainty.

Meanwhile tax law expert, Prof. Gunadi, commented that the protection of the tax payers secret had become a common thing and implemented in taxation system in other countries. Gunadi also considered that the protection was a form of protection for the tax payers properties from the despotion of the State that might appear. Besides, “That protection can also improve tax payers obedience to pay taxes,” he added.

One of the witness as a tax payer presented by the Government, Rhenald Kasali, admitted he would give his data to the tax payers freely as a form of obedience of a citizen on his duty. However, he felt worried if his confidential personal data could be accessed publicly, then it would be used by irresponsible parties and would harm himself.

“if the data I confidently gave to the tax payers were given to other parties, moreover if it is potentially to be re-examined, then it could be predicted that the awareness of the tax payers to pay the tax will reduce,” said the man who also works as a lecturer worriedly.

At the end of the trial, Chief Justice of the Constitutional Court Jimly Asshiddiqie expected whatever the verdict would be on this case, both parties whether the Government or the Supreme Auditor, they could negotiate the examination technical details in examining the State’s Finance from tax sector. “Because it is related to the state matter,” said Jimly.[ardli/Yogi Djatnika]

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/eng/berita.php?newscode=568

Ahli di MK: UU Penanaman Modal

Wednesday, March 26th, 2008

The Constitutional Court, Thursday, November 22 , 2007

THE FLAW LIES NOT WITHIN THE LEGISLATION, BUT THE PERFORMANCE OF THE GOVERNMENT INSTEAD 

The Constitutional Court once again held a hearing for Case No. 21-22/PUU-V/2007 regarding the judicial review of Law No. 25 Year 2007 on Capital Investment (the Capital Investment Law) against the 1945 Constitution on Tuesday (20/11), at the Constitutional Court’s plenary session hall with the agenda of Hearing the Statements of the Experts presented by the Petitioners and the Government.

Case No. 21/PUU-V/2007 was filed by ten institutions, namely, among other things, the Indonesian Legal Aid and Human Rights Association (PBHI), Greater Jakarta Labor Unions’ Federation (FSBJ), Indonesian Farmers’ Alliance (API), Sadajiwa Village Development Foundation (YBDS), Women Solidarity Union (PSP), Indonesian Farmers’ Union Federation (FSPI), Indonesian Forum for the Environment (WALHI), Agricultural Reform Consortium (KPA), Voice of Indonesian Human Rights (SHMI), and Association of Facilitators for Small-Scale Woman Entrepreneurs (ASPPUK). Meanwhile, the petition for the judicial review of Case No. 22/PUU-2007 was filed by Daipin cs. with their Attorneys Patra M. Zen, S.H., LLM. cs. of the Indonesian Legal Aid Institute Foundation (YLBHI).

In their petitum, the Petitioners in Case No. 21/PUU-V/2007 requested the Council of Constitutional Justices to declare that the substances of Article 3 Paragraph (1) Sub-Paragraph d, Article 4 Paragraph (2) Sub-Paragraph a, Article 8 Paragraph (1), Article 12 Paragraph (4), and Article 22 Paragraph (1) Sub-Paragraphs a, b and c are contradictory to Article 33 Paragraph (2) and Paragraph (3), Article 27 Paragraph (2), Article 28A and Article 28C of the 1945 Constitution, while the Petitioners in Case No. 22/PUU-V/2007 requested the Council of Constitutional Justices to declare that Article 1 Paragraph (1). Article 4 Paragraph (2) Sub-Paragraph a, Article 8 Paragraph (1) and Paragraph (3), Article 12 Paragraph (1) and Paragraph (3), Article 21, Article 22 Paragraph (1) and Paragraph (2) of the Capital Investment Law are contradictory to the 1945 Constitution.

In the grounds of their petition, the Petitioners claim that the Capital Investment Law provides various “luxuries” for the sake of attracting investments, ranging from various tax privileges, the granting of Right of Cultivation for 95 years all at once, the freedom to transfer one’s capital whenever and wherever, to the freedom from nationalization issues. On the other hand, the existing external costs of capital investment such as thousands of land disputes, human rights violations, environmental damages and impoverishing acts are not taken into account in the drafting of the Capital Investment Law by the Government and the People’s Legislative Assembly of the Republic of Indonesia (DPR-RI).

According to the Petitioners, the Capital Investment Law prioritizes investments as the pillar of economic development. This in fact, as the Petitioners describe, has many flaws because it ignores the principle of equal income distribution, resulting in a wider gap between the rich and the poor. On the other hand, most of the Indonesians are still living in poverty and cannot afford to access natural resources, healthcare, education, and other public services. These are the issues that, according to the Petitioners, violate the constitution and betray the aspiration of the national economic development, which is based on the values of democracy, or, in other words, the economy of Pancasila (the Five Principles of Indonesia).

The statements of the Experts presented by the Petitioners and the Government were heard in the hearing. The Experts presented by the Petitioners were, among others, Jayadi Damanik, Revrisond Baswir, Zohra Andi Baso and Salamudin Daeng, while the Experts presented by the Government were, among others, Asril Noer, Bungaran Saragih, Faisal Basri, Ismail Suny, Felix O. Soebagyo and Kurnia Toha.

Generally, the Petitioners’ experts viewed the Capital Investment Law as a law derived from a therapy based on a false diagnosis. “I still believe that if Article 33 Paragraph (2) had been interpreted correctly and applied appropriately, there would not have been a problem in the implementation of the law,” Baswir stated.

At the other end, the Government’s experts were of the opinion that the actual problem was not the substance of the Capital Investment Law, but the Government’s marginal performance in its effort to prosper the people. “The problem is not in the law which is claimed as discriminatory, but it lies within the state-level management, in this case, the Government,” Faisal Basri, an economist, argued.

Quoting Supomo, Faisal stated that no matter how great the legislation is, a state will be chaotic if the state administrators are disorganized. Moreover, with respect to the aforementioned Government’s weakness, Faisal also exemplified that apparently, in terms of investment, regions have never received anything until now but the income from Land and Building Tax. “All tax incomes directly go to the central [Government] and, as a result, regions receive nothing,” Faisal explained. (Wiwik Budi Wasito)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/eng/berita.php?newscode=486

Negeri Maritim yang Merana

Sunday, March 23rd, 2008

Kompas, Senin, 24 Maret 2008, hal. 1 dan 15

FAISAL BASRI

Masih belum lekang dari ingatan kita ketika beberapa waktu lalu Kongres Amerika Serikat menolak pengambilalihan pelabuhan-pelabuhan di negerinya oleh investor Timur Tengah. Dalam waktu yang berdekatan, perusahaan minyak China juga batal mengakuisisi salah satu perusahaan minyak besar AS. Akhirnya yang mengambil alih perusahaan minyak tersebut adalah sesama perusahaan AS, Chevron.

Kasus penolakan atas penguasaan asing di AS bukanlah persoalan privatisasi karena kedua perusahaan yang hendak diambil alih adalah swasta murni. Tak pula ada aturan di AS yang melarang kepemilikan asing pada usaha kepelabuhanan dan perminyakan. Penolakan lebih sarat bermotif politik dan keamanan.

Di Indonesia sudah ada dua pelabuhan yang dioperasikan oleh swasta asing, yakni terminal peti kemas di Tanjung Priok oleh perusahaan Hongkong dan pelabuhan peti kemas di Tanjung Perak, Surabaya, oleh perusahaan Australia. Ada juga beberapa terminal yang dioperasikan oleh swasta nasional.

Kehadiran asing di Tanjung Perak tak pernah menimbulkan kontroversi. Tidak demikian halnya dengan keberadaan asing di Tanjung Priok. Sejak proses awal privatisasi hingga kini, sepak terjang perusahaan Hongkong tak pernah sepi dari kontroversi.

Proses privatisasi PT Pelindo II yang terjadi pada akhir pemerintahan Soeharto berbau skandal. Entah bagaimana prosesnya, sekarang kepemilikan asing sudah mayoritas. Selain itu, salah satu pasal dari perjanjian antara PT Jakarta International Container Terminal (JICT)—yang mewadahi investor asing—dan PT Pelindo II dibatalkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap setelah terbit putusan Mahkamah Agung yang membenarkan putusan KPPU. Pasal yang dibatalkan itu menjadi biang keladi yang membuat investor asing sangat leluasa mengeruk keuntungan melimpah tanpa menyuntikkan dana yang berarti.

Kekisruhan privatisasi di Pelabuhan Tanjung Priok lebih disebabkan kelalaian pemerintah dan ”mandul gereget” PT Pelindo II sebagai badan usaha milik negara—bersama-sama dengan BUMN kepelabuhanan lainnya—yang diberikan kewenangan oleh undang-undang sebagai penyelenggara satu-satunya usaha kepelabuhanan di seluruh Indonesia.

Tak banyak maslahat

Setelah lebih dari satu dasawarsa, ternyata privatisasi dan kehadiran asing tak memberikan banyak maslahat. Juga tak banyak mengubah peta dunia pelayaran nasional. Arus keluar-masuk peti kemas masih saja lewat Singapura dan lebih dari 90 persen diangkut oleh kapal-kapal asing. Pelabuhan-pelabuhan di Indonesia tetap saja tidak efisien dengan tarif efektif jasa pelabuhan yang relatif sangat mahal.

Sementara itu, PT Pelindo praktis jalan di tempat sehingga kinerja pelabuhan-pelabuhan kita kian tertinggal dari pelabuhan-pelabuhan negara tetangga. Tanpa pembenahan mendasar, pelayanan pelabuhan di Tanah Air akan semakin kedodoran melayani arus ekspor dan impor yang terus naik.

Dengan pelayanan pelabuhan dan infrastruktur pendukungnya yang bertambah buruk, sektor industri manufaktur dan sektor pertanian sulit berkembang secara optimal dalam bertarung di kancah pasar global. Industri manufaktur akan tersingkir dari pola jaringan produksi global yang mensyaratkan keandalan sistem logistik dan supply chain.

Pembenahan kepelabuhanan dan pelayaran tak bisa lagi dilakukan sekeping-sekeping. Titik pijak dalam melakukan pembenahan ialah mewujudkan visi negara maritim yang tangguh dan mengokohkan Indonesia sebagai negara kesatuan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Semua kelompok kepentingan yang bercokol di seputar usaha kepelabuhanan dan pelayaran harus tunduk pada visi tersebut. Sah-sah saja mengedepankan dimensi bisnis, tetapi jangan sampai merapuhkan kedaulatan negara. Kemampuan armada pelayaran nasional harus terus dikedepankan dan menikmati porsi yang kian besar dalam lalu lintas barang, terutama dalam pelayaran nusantara/nasional.

Kita menyayangkan ketidaksiapan pemerintah dalam upaya penguatan kerangka institusional untuk menjawab tantangan berat yang kita hadapi guna mewujudkan visi negara maritim yang tangguh. Proses pembahasan rancangan undang-undang (RUU) pelayaran menunjukkan bahwa kalangan pemerintah sendiri belum memiliki kesatuan pandangan dan sikap. Setiap instansi yang memiliki kepentingan berbeda melakukan manuver sendiri-sendiri ke Dewan Perwakilan Rakyat yang sedang menggodok RUU ini.

Publik tak tahu apakah penyusunan RUU didahului oleh kajian akademik yang solid. Lebih parah lagi kalau kajian akademik tak pernah dilakukan sebagaimana ditengarai oleh salah seorang anggota DPR yang turut berkecimpung langsung dalam pembahasan RUU pelayaran ini.

Dihadapkan pada kenyataan yang memilukan tersebut, agaknya wajar saja kalau salah satu pemangku kepentingan, yakni kalangan pekerja pelabuhan, memercikkan kegundahan mereka dengan ancaman melakukan mogok kerja. Apalagi pengalaman selama pemerintahan SBY-JK mengajarkan mereka bahwa hanya dengan melakukan ancaman keras, suara mereka baru sungguh-sungguh didengar dan tuntutan mereka dikabulkan. Sungguh sangat tidak sehat cara mengelola negara seperti itu.

***

Franky Sahilatua: Lagu Baru

Thursday, March 20th, 2008

Selama dua hari ini (19-20 Maret 2008), kami, Pergerakan Indonesia, melaksanakan Konsolidasi Nasional.

Franky Sahilatua, salah seorang anggota Dewan Pertimbangan Nasional, menghibur kami semua yang sudah penat dua hari nonstop berdiskusi dan merumuskan langkah-langkah strategis Organisasi dalam menjawab tantangan masa depan Bangsa.

Berikut adalah dua lagunya, hasil perenungan panjang atas perjalanan Bangsa yang berkelok-kelok, tak kunjung mendekat ke tujuan sebagaimana dicita-citakan kala kita merdeka.

100_4847

AKU MAU PRESIDEN BARU

Aku mau presiden baru

Bela rakyat

Yang punya ketegasan

jadi pemimpin

Rakyat semakin susah

Rakyat hilang harapan

Karena salah pilih

Pemilu kemarin

Aku mau presiden baru

Bela rakyat

Yang bodoh berjanji

pandai bekerja

Rakyat semakin susah

Rakyat hilang harapan

Jangan tebar pesona

Rakyat tak butuh

GENDHING KERATON YOGYA

Suara gendhing yang mengalun

menyibak nurani

Seorang lelaki menabuh harapan

Nadanya mengalir jauh

ke semua mata angin

Nyalakan kembali lilin-lilin setiap hati

Reff:

Gendhing keraton Yogya

Merajut daun dan batu

Puak-puak nusantara

yang gelisah

Gendhing Keraton Yogya

Merajut hati yang duka

dan mengusap wajah-wajah berlinang

Presiden sumber masalah

Sunday, March 16th, 2008

Home/Berita Utama

ANALISIS EKONOMI

Bank Indonesia Bukan Induk dari Bank-bank Komersial

Senin, 17 Maret 2008

FAISAL BASRI

Kontroversi proses pemilihan Gubernur Bank Indonesia terus berlanjut. Kalangan DPR yang menolak dan pihak Istana saling bersahutan.

Sumber kontroversi adalah karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjagokan Agus Martowardojo (AM). Indikasi kuatnya terlihat dari dukungan penuh Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrat kepada AM, sementara tak satu suara pun memilih Raden Pardede (RP).

Jadi, sangat jelas RP dipasang semata-mata sebagai calon pendamping atau pelengkap penderita untuk memuluskan AM. Pengajuan AM memunculkan pertanyaan besar, apakah Presiden memahami sepenuhnya tantangan yang sedang dihadapi perekonomian Indonesia dan di mana peran Bank Indonesia (BI) untuk menjawab tantangan tersebut?

Jika Presiden berpandangan bahwa seorang bankir andal dan sukses otomatis akan berhasil pula memimpin BI, Presiden jelas salah.

BI bukanlah induk dari bank-bank komersial. Hanya kebetulan saja aturan yang berlaku di Indonesia masih menempatkan BI sebagai regulator dan pengawas bank-bank komersial. Idealnya, BI hanya mengurusi kebijakan moneter.

Bankir tidak cocok

Undang-undang pun menegaskan, tugas utama BI ialah menjaga kestabilan harga. Untuk melaksanakan tugasnya, BI mengelola kebijakan moneter dengan segala perangkat yang dimilikinya, seperti suku bunga dan nilai tukar.

BI bahu-membahu dengan pemerintah yang bertanggung jawab mendesain kebijakan fiskal untuk menjamin agar perekonomian tumbuh dan berkembang di jalur yang optimal (full employment).

Maka, jelas kiranya, figur seorang bankir ”murni” yang sukses sekalipun sangatlah tidak cocok untuk memimpin bank sentral. Harus diingat bahwa gubernur bank sentral bukan sekadar pemimpin dewan gubernur dan eksekutif puncak yang mengurungi internal BI, tetapi juga sebagai simbol dalam mengomunikasikan langkah strategis terkait dengan pengelolaan kebijakan moneter ke seluruh stakeholder, baik pelaku di dalam maupun luar negeri.

Bakal jadi apa kebijakan moneter kita seandainya sang gubernur tak fasih menjelaskan dinamika perekonomian kepada pelaku pasar dengan bahasa yang membumi.

Apakah sang gubernur melulu akan menyerahkan kepada deputi gubernur senior untuk menjawab liku-liku persoalan moneter yang diajukan pelaku pasar dan para anggota DPR dalam setiap acara dengar pendapat?

Bagi seorang gubernur bank sentral, kompetensi pengetahuan makroekonomi dan moneter hampir menjadi persyaratan mutlak. Berbekal pengetahuan yang mendalam tentang makroekonomi dan moneter inilah, akan mengalir hujah-hujah yang meyakinkan dari setiap kata yang terlontar untuk meyakinkan publik. Kemampuan itu tak bisa terbentuk dalam sekejap lewat proses pembelajaran sambil bekerja, melainkan harus sudah terakumulasi dan terinternalisasikan dalam sosok dan pemikiran sang gubernur.

Penolakan sudah tepat

Sudah barang tentu kompetensi pengetahuan saja tak cukup, baru sebagai syarat perlu (necessary condition). Agar mencapai syarat cukup (sufficient condition), seorang calon harus memiliki rekam jejak yang terpuji serta berkepribadian kuat sehingga tak mudah goyah dan terombang-ambing oleh berbagai kelompok kepentingan.

Yang juga tak kalah penting sebagai bahan pertimbangan utama ialah nilai-nilai yang dianut oleh calon gubernur. Penolakan oleh Komisi XI DPR sudah tepat. Jangan lagi ada manuver untuk menganulir keputusan ini di sidang paripurna karena akibatnya akan sangat fatal.

Presiden harus lebih saksama mendengar masukan dari para penasihat dan pembantunya. Ada Emil Salim dan Sjahrir di Badan Penasihat Presiden serta Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Keuangan di jajaran pembantu utama. Hampir mustahil muncul sosok tak kompeten dari mereka.

Sungguh sangat ironis ketika BI dan pemerintah mencanangkan tahun edukasi perbankan agar rakyat lebih gandrung menabung, justru para penabung kecil dikenakan ”penalti” sehingga uang tabungan mereka di bank tergerus sepanjang waktu dan akhirnya habis. Bukankah praktik demikian justru memperlemah kedaulatan keuangan kita?

Betapa berat dan sekaligus mulia tugas yang diemban Gubernur BI. Presiden harus mengenyahkan pertimbangan-pertimbangan subyektif yang tidak relevan dengan tantangan perekonomian yang kita hadapi.

Kita berharap DPR pun tidak aneh-aneh, misalnya, dengan mendikotomikan calon internal BI versus eksternal BI, calon independen versus calon dari kalangan pemerintahan, dan mengintrodusir kriteria memiliki pengalaman internasional dalam kebanksentralan.

Pasti ada dan tidak sulit menjaring sekadar dua sampai tiga calon terbaik untuk mengisi posisi Gubernur BI. Semoga.

http://www.kompas.co.id/kompascetak/read.php?cnt=.xml.2008.03.17.02324971&channel=2&mn=154&idx=154

APBN 2008 Limbung

Wednesday, March 12th, 2008

Oleh Faisal Basri
Jawa Pos, Kamis, 13 Mar 2008 (Rubrik Opini)

Pemerintah Membelenggu Diri Sendiri

Belum genap satu triwulan berjalan, pemerintah masih saja berkutat dengan asumsi-asumsi APBN 2008. Tak tanggung-tanggung, yang dilakukan ialah perombakan drastis atas hampir semua asumsi.

Target pertumbuhan ekonomi dikerek turun dari 6,8 persen menjadi 6,4 persen. Koreksi paling besar untuk lifting minyak, yakni dari 1.034 ribu barel per hari menjadi 910 ribu barel per hari. Juga untuk asumsi harga minyak, dari 60 dolar AS menjadi 83 dolar AS per barel.

Asumsi laju inflasi diperlonggar dari 6,0 persen menjadi 6,5 persen. Demikian pula asumsi nilai tukar rupiah, dari Rp 9.100 menjadi 9.150 per dolar AS. Hanya asumsi suku bunga SBI yang tidak diutik-utik, yakni tetap 7,5 persen.

Apakah asumsi-asumsi baru tersebut cukup menggambarkan kecenderungan dinamika jangka pendek sepanjang tahun ini, sehingga realisasi APBN 2008 tidak lagi melenceng jauh?

Tampaknya, yang paling mungkin meleset ialah asumsi pertumbuhan ekonomi. Hampir seluruh negara diperkirakan mengalami penurunan pertumbuhan ekonomi sebagai akibat tekanan berbagai arah: dampak krisis keuangan di Amerika Serikat yang belum kunjung menunjukkan tanda-tanda berakhir, serta ancaman inflasi dunia sebagai akibat kenaikan harga minyak mentah serta komoditas pangan dan tambang.

Apakah perekonomian Indonesia cukup memiliki tenaga ekstra untuk melawan arus, mengingat target yang dikoreksi ke bawah tetap lebih tinggi dari realisasi laju pertumbuhan 2007 sebesar 6,3 persen? Menghadapi perkembangan yang sangat bergejolak dewasa ini, tampaknya bisa menembus 6,0 persen saja sudah prestasi yang cukup baik.

Target inflasi tampaknya juga sulit terpenuhi. Dua bulan pertama tahun ini saja laju inflasi selalu di atas 7 persen. Padahal, potensi kenaikan harga-harga tetap besar. Sampai seberapa tahan pemerintah bersikukuh tak menaikkan harga BBM dan tarif listrik? Harus diingat bahwa harga bersubsidi ini tidak berlaku bagi kalangan dunia usaha, sehingga kenaikan harga pasar energi otomatis menambah ongkos produksi, yang pada gilirannya berdampak pada harga barang dan jasa.

Tak Diikuti Koreksi

Pertanyaan selanjutnya, mengapa koreksi terhadap asumsi laju inflasi tak diikuti koreksi terhadap asumsi suku bunga? Bukankah kedua variabel itu sangat terkait erat? Bukankah meningkatnya ancaman inflasi akan mempersempit kemungkinan penurunan suku bunga?

Bertolak dari evaluasi umum di atas, tampaknya sekalipun pemerintah telah merombak asumsi-asumsi APBN 2008 secara drastik, tetap saja menyisakan masalah yang menggantung. Perombakan drastis lebih disebabkan asumsi-asumsi yang ditetapkan sebelumnya teramat ngawur.

Jadi, alangkah baiknya momentum perubahan sekarang ini tak dilakukan setengah-setengah, sehingga memperkecil kemungkinan dilakukan perombakan besar-besaran lagi pada tahun anggaran yang sama tahun ini.

Sekadar pertimbangan, ada baiknya mengedepankan skenario alternatif, dengan asumsi-asumsi sebagai berikut: laju pertumbuhan ekonomi 6,1 persen, laju inflasi 6,9 persen, suku bunga 7,8 persen, harga minyak 85 dolar AS per barrel, lifting minyak 900 ribu barel per hari.

Dengan skenario alternatif di atas, sisi penerimaan negara tak banyak berubah. Yang bermasalah adalah sisi pengeluaran, terutama pos subsidi BBM dan listrik. Pada rancangan APBN-P 2008, subsidi total menggelembung lebih dua kali lipat dibanding APBN 2008, yakni dari Rp 98 triliun menjadi Rp 209 triliun. Lebih dari tiga perempat subsidi ini disedot untuk subsidi energi, masing-masing Rp 106 triliun untuk subsidi BBM dan Rp 55 triliun untuk subsidi listrik.

Subsidi yang menggelembung membuat postur anggaran negara sangat tidak sehat. Belanja non K/L (kementerian/lembaga) telah melampaui belanja K/L, masing-masing Rp 369 triliun dan Rp 272 triliun.

Kesenjangan itu disebabkan di satu pihak belanja non K/L naik tajam, di lain pihak belanja K/L justru sebaliknya. Sebagian penurunan belanja K/L memang mencerminkan upaya penghematan, tapi sudah barang tentu berdampak pada kualitas pelayanan publik. Mengingat, selama ini besarnya konsumsi pemerintah umum akhir (final general government consumption) - yang mencerminkan kapasitas dan kualitas pelayanan publik- sudah tergolong sangat rendah dibanding negara-negara lain, terutama negara tetangga dekat.

Pos pengeluaran untuk subsidi sangat berpeluang semakin menggelembung jika harga minyak tetap bertengger di atas 100 dolar AS untuk kurun waktu cukup lama. Apalagi, jika diiringi harga-harga komoditas pangan yang tetap tinggi.

Ditambah lagi jika terjadi kegagalan panen padi sehingga Indonesia terpaksa mengimpor beras dan gula. Pemerintah terpaksa menggelontorkan lebih banyak dana untuk subsidi pangan. Yang terakhir ini secara politik tak mungkin disampingkan.

Justru yang paling mungkin ditekan ialah subsidi BBM. Dengan melakukan kenaikan rata-rata 5 persen setahun, pemerintah memiliki ruang gerak lebih leluasa untuk mengalokasikan anggaran bagi kepentingan rakyat miskin, sehingga lebih tepat sasaran.

Adalah jauh lebih realistik, secara politik sekalipun, menaikkan harga BBM secepatnya ketimbang pada akhirnya nanti pemerintah tidak punya pilihan lain ketika masa pemilihan umum kian dekat.

Dengan bersikukuh pada posisinya seperti sekarang, sama saja artinya pemerintah membelenggu diri sendiri, sehingga mengakibatkan pilihan-pilihan alternatif kebijakan kian tak rasional. Karena itu, pada akhirnya kos politik dan sosial yang harus dibayar bertambah mahal.

http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=330372

Damaged roads raise export costs

Monday, March 3rd, 2008

The Jakarta Post, March 3, 2008

Novia D.Rulistia

The protracted problem of damaged roads in the capital, which has caused massive traffic congestion leading to Tanjung Priok port, has forced exporters to spend 15 percent more on delivery costs.

Indonesian Exporters Association (GPEI) secretary general Toto Dirgantoro told The Jakarta Post recently, due to the unpredictable arrival times of exported goods at the port exporters were required to pay additional administration costs.

"Delivery costs (from manufacturers to the port) may increase by around 10 to 15 percent, since exporters are paying higher loading fees and additional administrative costs," Toto said.

Late delivery at the port would cost an additional Rp 45,000 (US$5) per 20-feet container per day for the first 10-day period, and Rp 67,500 after that, he said.

Exporters were also required to pay additional administrative costs if their letter of credits (L/C) was terminated, he said.

"The increasing costs of delivery will definitely put added burden on exporters — mainly small and medium enterprises (SMEs)," Toto said, adding that firms had been making less profits since the rainy season exacerbated road damage.

According to the State Ministry for Cooperatives and Small and Medium Enterprises, in 2006, SMEs accounted for some 20.3 percent of all national non-oil-and-gas exports.

One government report claims up to 60 percent of Indonesia’s imports and exports were made via the Tanjung Priok port.

Land Transportation Organization (Organda) had previously said the damaged Cakung-Cilincing highway (heading to the port) could cause losses as high as Rp 2.2 billion per day in trailer rental costs.

Economist Faisal Basri said the damaged highway could diminish the country’s competitiveness in the global production network.

Such conditions, he said, could scare away new international investors as well as encouraging existing investors to look elsewhere.

The most affected companies, Faisal said, were the manufacturers, such as component makers.

"Among all southeast Asian countries, we sit at the bottom in terms of the global production network," he said.

"One way to solve the problem is to make direct access to the port without having to use an inner-city highway," he said, adding that the government should take immediate action before the damaged road gets worse.

Indonesia’s transportation infrastructure recently ranked 91st among 131 countries surveyed by the World Economic Forum, dropping from 89th position last year.

The government has allocated Rp 33.8 trillion to improve the country’s transportation infrastructure.

http://old.thejakartapost.com/detailheadlines.asp?fileid=19991130.B05&irec=1

Duh, “penegak hukum” atau “pembengkok hukum”?

Monday, March 3rd, 2008

Kompas.com,

/Home/Nasional

Faisal Basri Desak Kemas Yahya Mundur

Senin, 3 Maret 2008 | 23:45 WIB

JAKARTA, SELASA- Ketua Tim Jaksa Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Urip Tri Gunawan tertangkap tangan saat menerima uang senilai Rp 6,1 miliar dari pihak bermasalah dalam BLBI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (2/3). Senin (3/3) Urip bersama Arlyta Suryani, istri almarhum Surya Dharma, mantan petinggi PT Gajah Tunggal Tbk,  perusahaan milik Syamsul Nursalim.

"Pemberian uang suap itu besar kemungkinan bias kepentingan yang membuat penyelidikan kasus BLBI dihentikan. Sebab posisi Tri selaku ketua, tentu paling berpengaruh dalam tim," ujar pengamat ekonomi, Faisal Basri kepada Persda Network.

"Karena itu, saya berpendapat kasus ini harus diselidiki secara tuntas. Cari tahu sejauh apa hubungan penyuapan ini dengan penghentian kasus BLBI. Bahkan saya berpendapat, kasus BLBI harus diteliti ulang. Bukan hanya menempatkan jaksa Urip sebagai pribadi, atau mengeliminasi menjadi oknum, melainkan harus dilihat sebagai tim," kata Faisal, mantan Sekjen Partai Amanat Nasional.

Terbongkarnya kasus suap dari obligor BLBI kepada jaksa ini mestinya dijadikan momentum untuk menyelidiki ulang kasus BLBI. Kasusnya harus diusut tuntas. Selediki pula, siapa tahu malah ada intervensi dari atas.

"Di sisi lain, kasus ini pun dapat  memacu untuk jalan terus interpelasi DPR. Ini seharusnya semakin meyakinkan DPR untuk terus melanjutkan interpelasi BLBI," ujar Faisal.

Begaimana tentang tuntutan Jaksa Agung Hendarman, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman? "Kalau saya lihat ekspresi Hendarman yang geram, marah menunjukkan komitmen dia sangat  tinggi. Kalau kita tuntut Hendarman mundur, nanti kita sulit lagi mencari orang yang berkomitmen tinggi memberantas korupsi seperti Hendarman," ujarnya.

Dia berharap Hendarman agar tetap konsisten menjaga citra kejaksaan dan membersihkan jaksa-jaksa yang nakal. Jadi jangan buru memitna Hendarman mundur, sebab sejauh ini dia masih dapat diandalkan.

Sedangkan Jampidsus Kemas Yahma Rahman, kelihatannya agak permisif. Selaku atasan langsung jaksa Urip, menurut saya, Kemas harus bertanggung jawab. "Sebagai bentuk pertanggungjawaban, dia harus mundur. Dia harus bertanggung jawab. Sebagai atasan langsung, Kemas wajib mundur."

Untuk lebih mudah mengontrol jaksa-jaksa yang terlibat menyelidiki kasus BLBI, sebaiknya Kejaksaan Agung mengumumkan nama-nama mereka. Selain itu, kekayaan jaksa-jaksa juga harus dipublikasi. Masa jaksa sampai ada yang berbisnis batu permata. Kalaupun uang 660.000 dolar Amerika Serikat yang ditemukan di tangan jaksa Urip itu betul sebagai alasan bisnis permata, ini sudah nggak benar.

(Persda Network/domuara ambarita

http://www.kompas.co.id/read.php?cnt=.xml.2008.03.03.23455265&channel=8&mn=1&idx=1