Kenaikan Harga BBM

Berita Utama

Diperlukan Solidaritas Sosial

Pemerintah Gunakan Pasal 14 untuk Kelola Harga BBM

Kompas, Sabtu, 24 Mei 2008

JAKARTA, KOMPAS - Keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak pasti membebani semua lapisan masyarakat. Namun, pemerintah harus memastikan bahwa lapisan masyarakat yang paling bawah menanggung beban paling kecil. Dalam kondisi seperti ini, solidaritas sosial diperlukan.

”Pada tingkat kebijakan, dengan menaikkan minyak tanah Rp 500 per liter dibandingkan solar dan bensin, yang naik Rp 1.200 dan Rp 1.500, menunjukkan keberpihakan kepada rakyat kecil. Hanya saja, bagaimana memastikan masyarakat kecil itu benar-benar membeli seharga itu dan barangnya tersedia,” kata ekonom dari Universitas Indonesia, Faisal Basri, Jumat (23/5) malam, menanggapi keputusan pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro di Departemen Keuangan, Jakarta, mengumumkan, pemerintah mengubah harga jual premium dari Rp 4.500 per liter menjadi Rp 6.000 per liter. Harga solar naik dari Rp 4.300 per liter menjadi Rp 5.500 per liter. Adapun harga jual minyak tanah naik dari Rp 2.000 per liter menjadi Rp 2.500 per liter.

Ia menjelaskan, dengan tingkat harga baru itu, pemerintah masih menyubsidi harga premium sebesar Rp 3.000 per liter karena ada perbedaan harga antara harga baru Rp 6.000 per liter dan harga di pasar dunia sebesar Rp 9.000 per liter.

Sementara solar masih disubsidi Rp 3.500 per liter. Adapun minyak tanah mendapatkan subsidi tertinggi, yakni Rp 6.500 per liter. Dengan harga baru itu, pemerintah menetapkan volume premium bersubsidi sebesar 17 juta kiloliter.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan, ”Jika harga minyak terus meningkat secara signifikan, pemerintah bisa melakukan berbagai tindakan untuk menekan harga subsidi BBM, antara lain dengan mengendalikan volume BBM bersubsidi, kebijakan harga BBM, maupun kebijakan fiskal lainnya.Kami akan menggunakan Pasal 14 ini untuk mengelola hargaBBM, yang mungkin harus kami observasi terus hingga akhir tahun.”

Menurut dia, hal itu dimungkinkan karena pemerintah memiliki kewenangan untuk menyesuaikan lagi harga BBM. Pasal 14 Undang-Undang Tahun 2008 tentang APBN-Perubahan 2008 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk meninjau kembali harga BBM.

Menurut Sri Mulyani, APBN Perubahan (APBN-P) 2008 masih akan menjadi pedoman pemerintah hingga akhir tahun. Dalam APBN-P 2008 subsidi BBM ditetapkan Rp 126,1 triliun. Namun, pemerintah masih memiliki anggaran dana pengaman fiskalRp 8,25 triliun yang bisa digunakan jika subsidi BBM membengkak akibat peningkatan volume BBM bersubsidi. ”Artinya, total subsidi yang bisa digunakan adalah Rp 135 triliun,” ujar Menkeu.

Dana untuk orang miskin

Faisal Basri mengatakan, pascakebijakanini, pemerintah harus mengalokasikan lebih banyak  dana untuk orang miskin. Bukan hanya bantuan langsung tunai (BLT), tetapi juga alokasi lainnya, seperti untuk mengamankan harga dan suplai pupuk untuk petani, perbaikan jalan sehingga distribusi lancar, dan mengurangi pungutan liar. ”Para spekulan dan penimbun itu benar-benar dipenjarakan,” katanya.

Selain itu, kepedulian sosial terhadap rakyat miskin juga harus ditunjukkan pemimpin. Misalnya, Presiden mengatakan harus melakukan penghematan, maka seluruh jajaran pemerintahan melaksanakannya. Elite partai juga jangan mengumbar materi hanya untuk pencitraan diri, elite-elite bangsa jangan saling menjatuhkan.

”Solidaritas itu sangat kita butuhkan dalam kondisi seperti saat ini sebab di negara lain pun mengalami hal seperti kita. Namun, mereka menunjukkan solidaritas, kebersamaan menghadapi kondisi ini,” katanya.

Sebelumnya, dalam rapat kabinet di Sekretariat Negara, Jakarta, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memutuskan untuk menaikkan harga premium, solar, dan minyak tanah rata-rata 28,7 persen. Kenaikan harga ketiga jenis bahan bakar itu mulai berlaku Sabtu, 24 Mei 2008, pukul 00.00 WIB.

Ongkos transportasi

Pemerintah menaikkan harga ketiga jenis BBM itu tanpa mampu menahan dampak kenaikan pada transportasi umum. Itu terjadi karena biaya pokok transportasi umum akan tetap naik hingga 15 persen di atas biaya pokoknya.

Menurut Menteri Perhubungan Jusman Safeii Djamal, akibat kenaikan harga BBM, biaya pokok transportasi umum di wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) akan naik dari Rp 108 per kilometer untuk setiap penumpang menjadi Rp 116 per kilometer per penumpang.
Adapun di Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan daerah lainnya) meningkat dari Rp 119 per kilometer per penumpang menjadi Rp 131,49 per kilometer per penumpang.

Namun, pengelola transportasi umum dibatasi oleh tarif atas dan bawah seperti diatur oleh Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2006, yakni untuk wilayah I ditetapkan batas bawahnya Rp 80 per kilometer per penumpang dan batas atasnya Rp 130 per kilometer per penumpang.

Adapun di wilayah II, batas bawahnya ditetapkan Rp 88 per kilometer per penumpang dan batas atasnya Rp 143 per kilometer per penumpang.

”Berdasarkan batasan itu, perusahaan transportasi umum bisa menaikkan harga hingga 7 persen. Namun, pemerintah masih memberi toleransi kenaikan hingga 15 persen di atas biaya pokok,” ujar Jusman.

Meski demikian, pemerintah menjamin untuk tarif kereta api kelas ekonomi tidak akan ada kenaikan. Ini akan dinikmati setidaknya oleh 107 juta penumpang kereta api kelas ekonomi di
kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi.

Kenaikan harga BBM kali ini akan menghasilkan penghematan anggaran Rp 34,5 triliun. Dana hasil penghematan ini digunakan untuk empat tujuan.

Pertama, untuk raskin dan ketahanan pangan Rp 4,2 triliun. Kedua, bantuan langsung tunai
(BLT) Rp 14,1 triliun. Ketiga, tambahan subsidi kredit usaha rakyat Rp 1 triliun.

Keempat, menurunkan defisit APBN-P 2008 dari 2,1 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 1,8 persen terhadap PDB sekitar Rp 15 triliun.

Kenaikan produk makanan

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu memperkirakan, kenaikan harga akan terjadi pada produk makanan antara 1-5 persen. Ini tidak disebabkan ongkos pengadaan BBM, melainkan akibat kenaikan biaya transportasi.

Sementara itu, Menko Kesra Aburizal Bakrie mengatakan, pihaknya akan menambahkan program penanggulangan kemiskinan di luar kebijakan yang sudah ada.

Program baru itu antara lain bantuan biaya pendidikan bagi 3.000 pegawai negeri sipil golongan I dan prajurit tamtama TNI dan Polri masing-masing Rp 150.000 pada Juli 2008.

Program kedua, penyediaan paket murah bagi 5 juta buruh. Untuk program ini, dana yang
disediakan bersumber dari sebagian keuntungan BUMN yang dialokasikan Rp 1,2 triliun.

Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah menambahkan, BLT akan dibagikan mulai pada 24 Mei 2008 pukul 09.00 di seluruh kantor pos yang ditunjuk.

Pelaksanaan BLT berbeda dengan tahun 2005 karena kali ini PT Pos Indonesia akan menolak pencairan dana bantuan jika dilakukan oleh orang yang tidak sama identitasnya dengan nama di kartu penerima.

Pada 24 Mei 2008, BLT akan dibagikan di Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Makassar, Banjarmasin, dan Kupang.

Setelah itu, penyaluran dilakukan di 24 kota lainnya mulai 25 Mei 2008. Penyaluran dana BLT tahap pertama diharapkan tuntas pada 15 Juni 2008. (DIS/INU/OIN/ DAY/ OSA/GUN)

http://www.kompas.com/kompascetak.php/read/xml/2008/05/24/0225163/diperlukan.solidaritas.sosial

Leave a Reply