Archive for June, 2008

KEJUJURAN PROFESI*

Monday, June 30th, 2008

(Faisal Basri)

“Off all human powers operating on the affairs of mankind, none is greater than that of competition.” (Henry Clay, 1832)

Sudah puluhan tahun prestasi olahraga sepakbola di tanah air tak pernah membanggakan. Penyebabnya banyak. Pertama, kompetisi berjenjang tidak berlangsung secara teratur. Kedua, aturan tidak ditegakkan secara tegas dan konsisten, sehingga pertandingan sepakbola kerap dinodai oleh kericuhan dan perkelahian.  Ketiga, kepengurusan pada organisasi persepakbolaan nasional kerap ricuh dan tak profesional.

            Dalam kehidupan politik kejadiannya hampir serupa. Persaingan politik sangat tak sehat, kehidupan di partai-partai tidak mengedepankan sportivitas, dan eli-elit partai kerap berseteru sehingga sering menimbulkan kepengurusan ganda. Setiap kongres partai waktu lebih banyak dihabiskan mengutik-utik tata tertib dan aturan pemilihan pengurus, demi untuk memuluskan agenda terselubung dan ”jago” dari masing-masing kubu. Tak jarang, uang juga ikut bicara. Yang paling mulus adalah pembahasan agenda program kerja, karena tak banyak bersinggungan dengan perbedaan-perbedaan kepentingan.

            Gambaran yang tak jauh berbeda bisa kita jumpai pula pada kehidupan dunia usaha. Persaingan tak sehat dengan kasat mata terjadi setiap hari. Kecurangan di dunia perbankan, pasar saham, dan pasar keuangan lainnya begitu kasat mata. Manipulasi pembukuan dan perpajakan sudah lumrah dan tak dipandang sebagai tindakan amoral.

            Perilaku tak terpuji bahkan telah mulai merambah ke dalam kehidupan kampus. Para petinggi universitas memperjualbelikan logo untuk sekedar memperoleh komisi dari proyek-proyek penelitian yang dikerjakan pihak luar, praktek plagiarism oleh dosen ditutup-tutupi atau hanya diberikan sanksi ringan, dan kampus tak lagi lantang menyuarakan kebenaran dan keadilan. Kampus tak ubahnya seperti pabrik yang mencetak ijazah sebanyak-banyaknya. Kampus semakin terbenam dalam kesibukannya berniaga.

***

            Mengambil istilah Kenichi Ohmae, fenomena seperti ini terjadi pada low trust society. Masyarakat global berinteraksi satu sama lain tanpa mengenal batas-batas negara dan perbedaan warganegara, suku, ras, dan agama. Interaksi ini terjadi lewat transaksi yang dilanjadi oleh semangat persaingan. Sudah barang tentu mekanisme seperti ini tak selamanya membawa maslahat bagi seluruh warga dunia. Ekses banyak terjadi dan sejumlah negara dan jutaan penduduk dunia terpinggirkan. Pemusatan akumulasi modal dan jurang ketimpangan di dalam suatu negara maupun antarnegara semakin parah. Pasar memang kerap membawa petaka dan bersifat eksploitatif.

            Namun bukan karena sisi gelapnya itu kita lantas menafikan pasar, karena pasar tak mungkin tergantikan oleh mekanisme lain sebagai kendaraan menuju kemakmuran dan kesejahteraan. Kita memang wajib terus mencari formulasi untuk mewujudkan pasar yang bermartabat, yang mengusung sense of justice dan sense of equity.

            Moralitas nyata-nyata punya tempat dalam ekonomi. Bukankah Adam Smith mengatakan bahwa economics is moral science? Mekanisme pasar dengan proses pertukaran yang melibatkan miliaran manusia tanpa henti, hanya mungkin terjadi dan menghasilkan keadilan jika berlangsung dalam keterbukaan (transparan) dan akuntabel yang dilandasi oleh seperangkat aturan tertulis maupun tak tertulis.

***

            Profesi penilai, auditor, akuntan, analis keuangan, ekonom, dan lainnya menjadi penopang kapitalisme global. Jika kalangan profesional ini seperti persepakbolaan dan perpolitikan di Indonesia, maka mereka turut memacu dunia usaha dan perekonomian semakin liar. Mereka sekedar menjadi mesin tanpa jiwa dari para pemilik modal. Mereka puas dengan sekedar menjadi rimah-rimah dari sistem kapitalisme yang menghisap dan menipu. Mereka seharusnya menjadi pengimbang. Kejujuran adalah kuncinya. Transparansi dan akuntabilitas menjadi syaratnya. 

            Jon M. Huntsman (2005) dalam bukunya Winners never Cheat mengajarkan pada kita bahwa yang benar dan yang salah jelas sekali perbedaannya dan oleh karena itu kita harus selalu memeriksa moral compass dalam setiap langkah yang hendak kita tempuh. Ia juga menekankan untuk senantiasa mematuhi aturan dan bersaing mati-matian tapi dengan sehat tanpa menelikung. Pengalamannya sebagai pengusaha sukses membuktikan bahwa kejujuran menduduki tempat terhormat dalam berusaha dan, lebih dari itu, kunci untuk meraih sukses yang bermartabat.

            Maka sudah sepantasnyalah, seluruh profesi, mulai dari akuntan, penilai, ekonom, pengacara, dokter, dan lain sebagainya, termasuk pula kalangan birokrat, pengusaha dan masyarakat umumnya, selalu mengedepankan kejujuran. Sehingga, proses kehidupan berjalan lebih baik.

***

*Artikel, dimuat di jurnal eBAR (Economics Business Accounting Review), Vol. I, November 2005: 1-3.

Social Justice the Only Way

Monday, June 30th, 2008

By Faisal Basri*

AsiaMad-Column

There is a joke going around Jakarta at the moment that looks at the way each of the nation’s presidents has abused particular articles of Pancasila. President Sukarno abused the first principle, belief in one God, through policies such as Nasakom (nasionalism, socialism & communism).

President Suharto manipulated the second principle, humanitarianism, by shooting people, kidnapping them. The third president, Habibie, abused the third principle, of a united Indonesia, by letting East Timor go. The fourth principle is consultation and consensus, and Gus Dur did not want to consult anyone, especially the parliament, so he never accepted the idea of consensus.

That leaves the fifth principle of Pancasila, social justice, and if Megawati Sukarnoputri cannot give us social justice, there’s nothing less. It’s a joke, a story, but a very timely one.

There is a cultural problem within this principle of social justice. Many people feel uncomfortable with the choice of Jacob Nuwawea as Manpower Minister because he used to be a workers activist, or workers provocateur. This is the time when we have to create a situation where the worker represents something more than a factor of production. The worker needs to be respected. There is a momentum in this direction internationally. Indonesia is being forced to change its attitude because investors do not only come to a country where labor is cheap, but also because there is the potential to improve productivity.

Second, one major threat arises from social pressure in which the crime rate is increasing extraordinarily, people have their cell phones stolen in broad daylight by youths bearing axes, all of which is occurring because there are no jobs. We have to create as many jobs as possible. The private sector should be able to do its work with a minimum of interference. The government, albeit with the very small amount of money in the budget for non-recurring expenditure, has to be focused on the rural areas and on the agriculture sector, because this is where 50% of the population exists and where the pockets of poverty are worst. If these areas are stimulated with infrastructure projects to improve factors like roads, irrigation and so on this will create work. We can say there will only be around room in the 2002 budget for Rp20 trillion that can go directly to the villages to create jobs, create income that will then be put back into the economy again through the purchases of daily necessities and low-cost consumer items. Much of these items will be low-tech, low import content and many will be produced by small and medium enterprises. There is a significant multiplier effect.

This cannot be done now, but a program like this should be incorporated into next year’s budget. Both Megawati and Hamzah Haz are from populist parties. There is no excuse for either of them to be afraid of taking moves such as cutting fuel subsidies, because they are only enjoyed by people like us (middle class). We need cultural, structural adjustment. Megawati has to convince her people that this is the best way out of the problem, but it requires strong political determination.

All of these programs should have a strong fundamental basis in social justice. We need a redistribution of the burden. The burden, Rp650 trillion, the cost of the crisis, is being borne by the people through the national budget. Simultaneously, taxes are being raised, subsidies reduced, and it’s the people who are hurt. Small businesses now have to pay a tax on turnover. It’s crazy at a time when there are plenty of the rich who do not pay taxes properly. One asset that can be used in redistribution is asset dilution, from these rich conglomerates. There is Government Regulation no. 17 that allows this, but it has not been used once. The personal guarantees from the private wealth of these people must be taken. They have misbehaved, so a portion at least of their assets should be taken, controlled by the government and then sold to the public.

This is a rich country but we are unable to capitalize our assets. What is the wealth of yahoo.com? Nothing, but it has achieved a market cap as high as $80 billion dollars. Pertamina should be able to claim proven reserves as assets. We need a breakthrough so that Pertamina can do this, make sure its accounts are waterproof, and go to the capital markets. I don’t think it would be any problem to raise $10 billion. This can be immediately used to pay off debt. This is not like Rizal Ramli’s plan to sell bonds based on income (securitization of the future government revenues). This is not good, because we would have been taking the consumption of the next generation. There is nothing wrong with capitalizing on our true assets.

There has been a lot of argument about Semen Padang, with the people of the area saying it belongs to them, so that Cemex has not been able to go ahead with its plans to buy a majority of its owner, Semen Gresik. The people of Padang need to be told that if they think the cement plant belongs to them, well, go ahead and pay for it at market price. I have told people in Padang never, never consider changing ownership to regional government. Corruption will increase. Even now, if members of the regional parliament want to go anywhere, they demand the payment from Semen Padang. We also need a program of strong public relations to make people understand that nationalism is worthless on its own.

The job of the politicians and the President is to show people that these actions need to be taken. If we sell now, we get cash, if we wait a year because everyone says this is not a good time, we face all sorts of incalculable factors. It is not enough just to talk. Up until now government support for small and medium enterprises has been no more than rhetoric, but there is a lot that can be done. The government has never been serious in its approach on this. Compare our situation with the United States, a liberal capitalist economy. There they have an enormous range of agencies that assist small and medium enterprises. We have not touched the basic problems. We can overcome all of our problems, but the distortions of the economy have to be corrected first.

* Faisal Basri is a leading economist from the University of Indonesia who now works as Rector of Perbanas Business School - Jakarta and Commissioner of Commission for the Supervisory of Business Competition (KPPU).

Hak Angket Tak Akan Turunkan Harga BBM

Sunday, June 29th, 2008

Kompas.com, Minggu, 29 Juni 2008 | 23:27 WIB

JAKARTA, MINGGU - Ekonom Universitas Indonesia, Faisal Basri menegaskan, hak angket yang digulirkan fraksi-fraksi di DPR terkait kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM tidak berada dalam konteksnya. Menurutnya, tidak tepat jika hak angket tersebut untuk mengguggat kebijakan menaikkan harga BBM.

"Kebijakan tidak bisa diangketkan. Hak angket kan yang berbau skandal. Jadi sudah penyelidikan menyeluruh. Lalu ini (kenaikan harga BBM) skandal nya apa lha wong kebijakan. Silahkan dilakukan hak angket untuk mengungkap mafia perminyakan, bukan untuk mengguggat kebijakan menaikkan harga BBM yang disuruh APBNP, yang disuruh DPR" ujar Faisal Basri usai acara jumpa pers hasil survei Indo Barometer sebulan pasca kenaikan BBM terhadap popularitas pemerintahan SBY-JK di Hotel Century, Jakarta, Minggu (29/6).

Dikatakan Faisal, tidak ada korelasi antara hak angket dengan kebijakan kenaikan BBM. Meskipun pada akhirnya, kata dia, dugaan skandal semisal adanya mafia perminyakan bakal terungkap, tapi tetap tidak ada korelasinya dengan kenaikan BBM. "Kalau ada skandal dibalik minyak ini, misalnya penjualan tanker, mafia perminyakan, kalaupun terbukti, tidak ada hubungannya dengan kenaikan harga BBM. Jadi nggak ada korelasi, karena kalaupun terungkap, kan harga BBM tetap nggak turun. Ini ibarat yang ingin ditangkap macan, macan nya mafia perminyakan, tapi pakai jaring kelinci," lanjut dia.

Faisal menjelaskan, di UU dikatakan bahwa maksimum tambahan subsidi itu Rp 8,5 triliun. Kalau lebih dari itu, pemerintah harus melakukan penyesuaian harga atau pembatasan jumlah BBM bersubsidi. "Pemerintah melaksanakan UU," ujarnya.

Pendapat serupa juga disampaikan Ketua Program Pasca Sarjana Ilmu Kesejahteran Sosial FISIP UI, Fenty Nugroho. Ia menegaskan, kalaupun hak angket sukses, harga BBM tidak akan serta merta kembali seperti sebelum kenaikan per 24 Mei 2008. "Kalaupun hak angket itu gol, apa harga BBM apa bisa turun, belum tentu," ujanrya.(persdanetwork/had)

http://www.kompas.com/read/xml/2008/06/29/23272994/hak.angket.tak.akan.turunkan.harga.bbm

Jajanan Thresia

Sunday, June 29th, 2008

Minggu pagi, 29 Juni 2008, saya dan keluarga sepakat sarapan sotomie Thresia, persis di depan RSAB YPK. Sudah cukup lama tak ke sana. Suasana sudah berubah. Para pedagang tak lagi berjubel di kakilima dan meluber ke bahu jalan. Mereka menempati halaman salon kecantikan, tertata rapi. Syukur, hampir semua pedagang lama tertampung: sotomie, siomay, gado-gado, sate  ayam & kambing, dan minuman. Pedagang rujak uleg dan kue cubit tak kebagian lahan, namun tetap bisa berjualan di trotoar depan salon.

Ada yang berubah. Di samping salon, berdiri megah bangunan baru “Gado-gado Boplo” yang kesohor itu dengan sosok restoran modern. Insya Allah kehadirannya tak akan mengurangi jatah pedagang kecil yang telah bertahun-tahun menghuni kawasan Menteng itu. Saya rasa masing-masing sudah punya pelanggan fanatik. Perbedaan harga gado-gado a la restoran dan gerobak tentu relatif besar pula.

Jumlah pengunjung tampaknya bertambah banyak. Semoga pendapatan mereka bertambah cukup berarti untuk mengimbangi sewa lahan yang sebelumnya tak harus mereka bayar. (Semasa di kakilima mereka cuma bayar uang kebersihan dan keamanan, entah resmi atau tak resmi.)

Yang paling penting, kualitas makanan tetap terjaga, dan makin bersih pula. Silakan coba suasana baru jajanan Thresia. Favorit saya tetap sotomie.

Revolusi Energi atau Mati

Wednesday, June 25th, 2008

Iwan Santosa

energi - http://www.energi.lipi.go.id

Pengantar:

Sesekali muncul rasa jenuh mengomentari persoalan-persoalan bangsa yang sedang mengemuka. Pasalnya, persoalan yang diminta teman-teman wartawan untuk dikomentari tergolong "itu-itu saja" dari waktu ke waktu. Termasuk persoalan harga BBM. Contohnya berita berikut yang mana saya jadi salah satu nara sumbernya, pada tahun 2004. Jika saja teriakan kita didengar, masalah BBM tak akan separah seperti sekarang. Tapi, bagaimanapun, kita harus terus bersuara lantang, setidaknya.

===

SIAPA pun yang memerintah di Indonesia harus menghadapi krisis produksi bahan bakar minyak yang terus menurun, beban impor minyak dan subsidi bahan bakar minyak yang mencapai Rp 63 triliun per tahun. Revolusi politik energi nasional adalah jawaban dengan cara memanfaatkan deposit gas bumi dan batu bara Indonesia yang lebih murah dan tersedia melimpah hingga sekurangnya dua abad mendatang.

Pengamat perminyakan Bachrawi Sanusi mengakui produksi minyak Indonesia mengalami krisis karena tidak mampu memasok kebutuhan dalam negeri hingga Indonesia harus jadi importir dalam empat tahun terakhir. Untuk saat ini kelangsungan industri minyak masih sangat dibutuhkan sebab belum ada alternatif pengganti.

"Produksi minyak kita turun pada kisaran satu juta barrel per hari, sementara kebutuhan mencapai 1,3 juta barrel per hari. Produksi yang minim itu pun belum dikurangi dengan bagian dari Kontraktor Bagi Hasil asing yang menjadi rekanan Pertamina," kata Bachrawi. "Kondisi ini merupakan blunder kebijakan tahun 1980-an karena kita tidak melakukan konservasi dan diversifikasi energi."

Situasi makin parah tatkala pemerintah bersama DPR justru melemahkan posisi penerimaan negara dari minyak dan gas bumi dengan pembentukan BP-Migas. Praktis, kegiatan ekspor migas yang selama puluhan tahun menjadi tulang punggung devisa kini tidak mampu mendongkrak kurs rupiah. Seharusnya pemerintah memperbaiki UU Nomor 8 Tahun 1971 dan bukan membuat aturan baru yang sama sekali memangkas kewenangan Pertamina sebagai BUMN

DALAM tatanan global pun Indonesia sebagai anggota organisasi negara-negara pengekspor minyak OPEC terbukti kerap kali menderita kerugian akibat kebijakan organisasi itu. Bachrawi mengatakan OPEC senantiasa menjatah kuota secara merata tanpa menggunakan hitungan pendapatan per kapita. Kebijakan itu sangat menguntungkan Arab Saudi dan Kuwait yang berpenduduk sedikit. Negara berpenduduk besar seperti Indonesia sebaliknya sangat dirugikan.

Dalam perkembangan zaman, terlihat betapa kontribusi produk seluruh anggota OPEC tidak signifikan karena hanya mencapai 30 persen dari keseluruhan produksi minyak dunia. Sementara itu, Malaysia dan Brunei sebagai negara produsen minyak mampu menata kebijakan migas secara mandiri tanpa terlibat sebagai anggota OPEC.

Tumpulnya OPEC semakin tampak dalam gonjang-ganjing kenaikan harga minyak belakangan ini. Meski menambah produksi, mereka tidak dapat menekan harga dengan membanjiri pasar dengan pasokan minyak.

Pasalnya, cadangan minyak negara industri maju anggota OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) dapat digunakan selama 80 hari tanpa pasokan baru dari negara produsen minyak. Dengan kemampuan tersebut, mereka dapat mengatur permainan harga di pasar internasional. Sementara di dalam negeri, para kontraktor bagi hasil Pertamina juga dapat menjadi spekulan karena keleluasaan yang diberikan UU Migas yang baru.

Fluktuasi harga minyak mentah pun, menurut Bachrawi, dapat melampaui angka 50 dollar AS per barrel. Para spekulan dan negara industri maju memiliki kekuatan dominan dalam memengaruhi pasar melampaui posisi negara produsen.

Sejarah telah mencatat sebelum Perang Arab Israel 1973 harga minyak berada di bawah 2,5 dolar AS per barrel. Namun, sesudah pecah perang harga melambung tinggi hingga sepuluh kali lipat dan terus berkisar di atas belasan dan puluhan dollar per barrel.

Harga jual tinggi menjadi berkah bagi negara tertentu, seperti Inggris dan Norwegia, karena memungkinkan mereka melakukan eksplorasi di laut dalam yang sebelumnya tergolong tidak ekonomis saat kisaran harga jual di bawah 2,5 dollar AS per barrel. Kala itu biaya produksi minyak laut dalam mencapai 5 dollar AS per barrel.

Perlahan tetapi pasti, negara industri maju menjadi penentu fluktuasi harga. Bahkan, kini di saat negara produsen mulai mengalami penurunan produksi seperti Indonesia, mereka masih memiliki cadangan melimpah dan menjadi penentu harga.

Lingkaran setan ini akan semakin membelit Indonesia, yang semula bertindak sebagai produsen kini harus beralih fungsi menjadi konsumen. Pertambahan subsidi demi subsidi terus menggelayuti keuangan negara akibat kebijakan sektor energi yang salah sasaran.

KEBIJAKAN energi memang salah kaprah sejak semula. Pengamat ekonomi Faisal Basri mengatakan murahnya harga bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia justru mendorong konsumsi tetap, bahkan meningkat. Akibatnya, masyarakat tidak memiliki sensitivitas terhadap kelangsungan pasokan sumber energi yang tak dapat diperbaharui tersebut.

"Pertumbuhan kendaraan bermotor semakin tidak terkendali. Kemacetan lalu lintas pun terjadi sehingga menghambat aktivitas perekonomian," kata Faisal. "Strategi harga seharusnya sudah mengacu pada harga dunia secara bertahap dan diimbangi penyediaan bahan bakar pengganti secara massal, terutama di sektor transportasi. Di pihak lain, pemerintah harus menyediakan sarana transportasi publik yang sangat memadai."

Krisis energi jadi semakin parah dengan adanya kebijakan pemerintah dan DPR dalam undang-undang migas yang justru semakin memperburuk krisis sektor energi. Kurtubi, pengamat pertambangan dari Pertamina, menyatakan kebijakan tersebut menambah jalur birokrasi dalam penjualan minyak dan menguntungkan pihak ketiga: para perantara. Di saat sama BUMN seperti Pertamina lumpuh dan tidak mampu jadi faktor penentu kebijakan migas karena peran tersebut beralih ke BP-Migas dan para perantara perdagangan minyak.

Kebijakan ini rawan terhadap praktik KKN dan sangat menguntungkan pihak ketiga. Mereka dengan leluasa dapat "menggoreng" harga komoditas dalam pasar komoditas berjangka dan pelbagai instrumen spekulasi lain.

Lebih parah lagi adalah penarikan pajak bagi investor pada tahap eksplorasi. Di saat mereka belum memperoleh hasil, praktis pelbagai pungutan sudah membebani. Kebijakan ini sungguh tidak logis. Proses investasi pun mekar dari penanganan satu atap menjadi tiga atap. Bahkan hubungan yang semula berbentuk bisnis ke bisnis kini berubah menjadi bisnis ke pemerintah.

Dampak dari kebijakan ini sangat terasa. Menurut Kurtubi, pada tahun 1998 masih ada 18 kontrak baru di bidang migas, tetapi dalam kurun 1999-2003 hanya terjadi satu atau dua kontrak baru.

Situasi memang terlihat membaik pada tahun 2004 dengan tercatatnya 17 kontrak baru. Namun, perlu diingat, belum ada realisasi kontrak tersebut sama sekali. Bahkan kondisi terburuk adalah anomali bisnis sektor minyak. Biaya dalam bentuk dollar AS untuk administrasi dan pengelolaan minyak dan gas terus meningkat, tetapi hasilnya terus menurun.

Lembaga terkait bisnis ini semakin membesar menambah tenaga kerja dan tidak efisien, sementara hasil produksi terus meluncur deras ke arah merugi. Rangkaian kesalahan kebijakan ini semakin terlihat jelas dengan tidak adanya peraturan pelaksana sebagai penjabaran UU Migas tersebut.

Kurtubi menambahkan, bahkan jika produksi minyak kita dalam keadaan normal, kapasitas kilang kita tidak mampu memenuhi kebutuhan harian dalam negeri. Kapasitas seluruh kilang Indonesia hanya mampu mencukupi 75-80 persen kebutuhan.

Harga melambung, produksi menyusut, inefisiensi kelembagaan, dan regulasi, serta kapasitas produksi di bawah kebutuhan merupakan cermin industri minyak nasional. Minyak bumi bukan lagi primadona negeri ini, bahkan justru menjadi beban. Pemerintah tampak tidak memiliki acuan kebijakan energi pascaminyak. Patutlah kita berkaca pada pemerintah Thailand: betapa mereka mampu mengatur pertumbuhan perekonomian meski 40 persen anggaran negara tersedot untuk sektor energi.

JALAN keluar utama krisis ini, menurut Faisal Basri, seharusnya dengan menggeser ke sumber yang lebih murah dan tersedia melimpah seperti gas dan batu bara. Sebagai bukti keberhasilan kebijakan perubahan pemanfaatan energi adalah pemerintah Tiongkok. Mereka mengonversi pemakaian minyak dan batu bara dengan gas.

Gas bumi lebih murah dan ramah lingkungan serta meningkatkan kemampuan kompetisi industri mereka. Produk industri di Tiongkok yang menggunakan gas sebagai bahan baku tentu memiliki harga jual lebih murah daripada produk industri di Indonesia yang menggunakan minyak bumi sebagai bahan bakar. Keadaan semakin ironis mengingat sebagian pasokan gas Tiongkok justru berasal dari Indonesia.

Pergeseran energi akan memangkas subsidi Rp 63 triliun sehingga kita dapat berkonsentrasi pada pembangunan infrastruktur, peningkatan indeks pembangunan manusia, dan indeks kesehatan, terutama di sektor pertanian, perkebunan, dan kelautan yang langsung menyentuh bagian terbesar rakyat Indonesia.

Sementara Kurtubi mengatakan pergeseran energi tersebut harus jadi program nasional, tetapi subsidi bagi masyarakat terkecil untuk minyak tanah hendaknya tetap dipertahankan. Potensi minyak Indonesia sebetulnya masih luas, malah dapat jadi cadangan untuk pemasukan negara di masa mendatang.

Langkah ini sangat mendesak mengingat negara industri seperti Amerika Serikat dan China telah melakukan pergeseran energi sejak dini. "Jangan selalu membandingkan keadaan dengan masa lalu yang konon lebih enak. Bandingkanlah Indonesia dengan negara lain saat ini demi memacu perbaikan keadaan," kata Faisal Basri.

Persoalan kita tidak hanya lilitan utang luar negeri yang membebani 7 persen keuangan negara. Janganlah melupakan beban akibat utang dalam negeri yang mencapai 12 persen dari anggaran. Tak ketinggalan tentu, perburuan aset-aset para konglomerat hitam.

Pemerintah harus mencari sektor ekonomi yang menjadi persinggungan aktivitas pertanian, UKM, masyarakat desa, nelayan, dan sektor informal. Sektor ini langsung menghasilkan perputaran uang untuk bagian terbesar masyarakat kita.

Iklim investasi dan service delivery menjadi tantangan bagi pemerintah yang harus diatasi demi mencapai pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini, menurut Faisal Basri, adalah langkah konkret yang lebih berarti bila dibandingkan dengan retorika pemberantasan KKN.

"Yang terpenting adalah menciptakan masa depan. Jangan kita selalu terpaku pada masa lalu saja. Pemerintahan baru harus menjelaskan visi dan menjabarkan dalam 100 hari pertama sebagai indikator perbaikan Indonesia," kata Faisal.

Sumber

: Kompas (25 September 2004)

http://www.energi.lipi.go.id/utama.cgi?cetakartikel&1096194610

Investasi Asing Dinilai Belum Berkualitas

Wednesday, June 25th, 2008

Kapanlagi.com, Selasa, 24 Juni 2008 19:38

Pengamat ekonomi Faisal Basri menilai investasi asing langsung (foreign direct investment) masih belum berkualitas, karena belum mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan infrastruktur dalam jumlah signifikan.

"Realisasi investasi asing meningkat namun masih didominasi sektor jasa dan bukan pada sektor-sektor yang menyerap tenaga kerja," kata Faisal Basri pada diskusi "Kepastian Investasi dan Keselarasan Regulasi Pemerintah", di Jakarta, Selasa (24/6).

Menurut Faisal, pada tahun 2007 investasi di Indonesia tumbuh sebesar 25% dibanding tahun sebelumnya, namun kontribusi investasi terhadap pertumbuhan ekonomi seharusnya juga meningkat.

"Pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan 6,3% tahun 2007 lebih didorong tingginya tingkat konsumsi, bukan karena investasi. Nilai investasi sebagian besar oleh sektor swasta khususnya domestik, sedangkan swasta asing relatif kecil," ujarnya.

Dijelaskannya, sektor-sektor yang berkembang juga merupakan yang bisa disebut "jago kandang" antara lain sektor telekomunikasi, listrik, air minum, dan jasa kepelabuhanan.

Ia juga menilai investasi saat ini makin salah arah, tercermin dari 75% investasi ke sektor konstruksi bangunan, hanya sekitar 6,4% membeli barang mesin dalam negeri, dan sekitar 17,2% barang mesin dari luar negeri.

Faisal membagi empat tahapan investasi di Indonesia, yaitu saat pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid sebagai masa gonjang-ganjing pasca krisis ekonomi, saat kepemimpinan Megawati Soekarnoputri masa konsolidasi, dan era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai momentum kebangkitan investasi dan sedikit menurun sebagai dampak dari turunnya ekonomi global.

"Di masa Presiden SBY investasi cenderung melonjak, namun sektor manufaktur seakan mati karena investasi lebih didominasi ke sektor `tradeable`," kata Faisal.

Sejatinya, diutarakan Faisal, tidak ada alasan bagi investor asing menghindar dari Indonesia, selain karena pasar dalam negeri yang besar juga memiliki potensi yang luar biasa di masa datang.

Terbukti, meskipun peringkatnya menurun, Jepang masih menempatkan Indonesia sebagai tujuan investasi terbesar setelah sejumlah negara seperti India dan China, Thailand, Malaysia.

Pada tahun 1995 Indonesia menduduki peringkat tiga investasi bagi Jepang, namun pada tahun 2007 turun ke peringkat ke delapan dan kembali ke peringkat ke tujuh pada tahun 2008.

Untuk itu diutarakan Faisal yang juga pernah calon Gubernur DKI Jakarta ini, pemerintah harus cepat-cepat memanfaatkan momentum kebangkitan investasi tahun 2008 ini dengan memberi semacam insentif bagi investor asing berupa pemangkasan berbagai pungutan atau pajak.

"Dengan memberikan insentif investor diharapkan memiliki kemampuan dana untuk membangun infrastruktur yang ujungnya meningkatkan kapasitas produksi dan menciptakan lapangan kerja," ujarnya.

Sedangkan dari sisi kebijakan perdagangan (trade policy) diperlukan insentif dalam bentuk penurunan atau bahkan menghapuskan bea masuk, PPN BM, terutama untuk bahan baku industri.

Hal lain yang menjadi perhatian investor asing adalah perlunya kepastian investasi dalam bentuk iklim usaha yang kondusif serta adanya regulasi yang mampu mendorong minat pemodal masuk ke dalam negeri. (kpl/rif)

http://www.kapanlagi.com/h/0000235587.html

Jusuf Kalla

Tuesday, June 24th, 2008

Selasa pagi (24 Juni 2008) saya menghadiri seminar bertajuk Iklim Investasi yang diselenggarakan "Bale 9" pimpinan Mbak Clara Sinta. Setelah dua pembicara menyampaikan paparan, berlangsung diskusi hangat. Para peserta kebanyakan wartawan. Ada juga pejabat pemerintah dan pengusaha, pula politisi.

Salah satu persoalan yang mengemuka ialah inkonsistensi antara rencana pemerintah dengan pelaksanaan. Pascareformasi kita punya RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) dan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah). Di masa Orba ada GBHN dan Repelita.

Namun, dalam kenyataan, cukup banyak proyek atau program yang tak tercantum di dalam dokumen perencanaan resmi. Misalnya, proyek percepatan pembangunan pembangkit listrik 10.000 megawatt. Proyek-proyek bisa menyonong begitu saja. Apalagi penyebabnya kalau bukan intervensi petinggi negara. Ada juga kasus proyek-proyek dilaksanakan tak sesuai rencana semula. Bukan untuk kebaikan, melainkan karena ada vested interest.

Lalu, terungkaplah beberapa contoh. Salah seorang pembicara tiba-tiba nyeletuk, bahwa masih ada satu lagi jenis RP … yaitu RPJK. Sang pembicara tak menyebutkan kepanjangan RPJK. Tapi saya langsung menerka, pasti RPJK kepanjangan dari Rencana Pembangunan Jusuf Kalla.

Siang harinya saya diundang Bappenas. Ternyata, benar, maksudnya itu. Istilah RPJK memang sudah lumayan lama populer di kalangan Bappenas.

Banyak sekali cerita tentang intervensi JK dalam urusan proyek. Kalangan pemerintahan menyebut: intenvensi dari Merdeka Selatan (kantor Wapres).

Bagaimana korupsi mau ditindak hingga ke akar-akarnya, jika praktik tak terpuji penguasa kita biarkan? Bukan cuma JK saja, tentunya. Kita tak boleh diam.

Manusia Perahu

Monday, June 23rd, 2008

Pengantar:

Perjalanan hidup keluarga Saibi sangat unik dan dramatik. Saya sudah tiga kali mengunjungi rumah perahu keluarga ini. Mereka bukan gelandangan. Bukan juga pemalas. Mereka korban dari kebijakan pemerintah kota yang tak berpihak pada yang lemah. Di tengah suasana ulang tahun Jakarta, saya tergerak untuk mengangkat kembali kisah keluarga yang dipinggirkan ini.

===

Saibi namanya. Tetapi orang-orang yang mengenalnya hanya tahu jika disebut nama bebe. Mereka menjulukinya sebagai manusia perahu.

”Sudah dua lebaran tinggal di sini,” kata pria kelahiran 56 tahun lalu ini seraya menunjuk ”rumah’-nya yang sedang ditambat di bantaran kali Banjir kanal Barat, di kawasan Pejagalan, Teluk Gong, Jakarta Utara.

Rumah-nya itu berupa perahu berukuran 2 x 4 meter yang ditutupi tenda plastik yang sudah kusam warnanya.Di dalamnya terlihat berbagai perabotan dan pakaian yang diletakan sekenanya. Di situlah ia beserta istri dan 3 anaknya tinggal. ”Yang satu sudah bekerja di bangunan, dua lagi masih sekolah dasar,” ucapnya.

Di samping rumah perahunya itu, tertambat sebuah sampan berukuran kecil. Sehari-hari ia gunakan untuk memungut benda-benda plastik yang mengalir di tengah kali. ”Lagi bocor, belum ada (uang) untuk menambalnya,” kata ayah dari 6 anak ini.

Tinggal di perahu adalah kiatnya menghindar dari ’gempuran’ trantib. ”Jika ada penggusuran, tinggal pindah ke seberang. Jadi nggak mungkin kena bakar lagi,” katanya ringan. Rumah perahu itu merupakan hasil urunan 3 orang putrinya yang sudah bekerja. ”Habis 3,5 juta,” katanya.

Penggusuran pun pembakaran bukan sekali dua penah ia alami. Setahun lalu, saat dikunjungi, ia pernah melontarkan angka 28 kali. ”Sudah tak ingat, maklum sudah tua,” katanya ketika disambangi Sabtu (21/10) lalu.

Di lokasi tempatnya rumah perahu ditambat, ia punya sekitar 7 tetangga. Kesemuanya tinggal dalam tenda-tenda berukuran kecil setelah bangunan semi permanen milik mereka dibakar aparat tramtib, Juli lalu.

***

Jika menganggap Saibi adalah pendatang , Anda keliru. Orang tuanya sudah bermukim di kawasan Muara Angke sejak sebelum Indonesia merdeka. Bapaknya bekerja sebagai penjaga empang milik seorang peranakan tionghoa yang tinggal di Pluit. Di bekas empang itulah kini bermukim belasan KK yang tinggal di tenda-tenda setelah rumah mereka pada Juli lalu kembali dibakar aparat trantib kelurahan Pejagalan.

Tak kurang 30 tahun ia menekuni profesi sebagai pencari kerang di lepas pantai di seputar Muara Baru. ”Tidak pake alat selam. Cukup kacamata renang saja,” kenangnya. Lantaran tak kuat lagi, ia beberapa tahun terakhir ini ia mencari nafkah dengan mengumpulkan sampah gelas dan botol plastik yang mengalir di kali Banjir Kanal Barat yang airnya hitam pekat dan berbau itu.

Rejekinya ditentukan angin. Semakin besar hembusan angin, berarti nasib baik menyertainya. Tak kurang 10 kg gelas dan botol plastik bisa dikumpulkannya. Sampah-sampah ini dilegonya kepada tengkulak seharga 4000 perak per kg untuk gelas plastik, sedangkan botol platik aqua hanya laku 2000 perak per kg.

Sebaliknya, tatkala dulu mencari kerang, hembusan angin merupakan musuhnya. Semakin besar angin, semakin tinggi gelombang laut yang tercipta. Itu jelas menyusahkannya tatkala menyelam.

Lantaran angin tak selalu bisa ditebak, pendapatannya pun tak menentu. Untuk memenuhi biaya sehari-hari, istrinya juga ikut memulung botol dan gelas plastik. ”Sudah seminggu tak berusaha. Tangannya kena tusuk sate tatkala mengambil sampah plastik di Muara Karang,” terangnya sambil menunjuk ke arah istrinya yang tengah memijat-mijat tangan kirinya yang terlihat bengkak.

Jika usaha — begitu ia menamai pekerjaannya memulung – lagi macet, hidup pun terasa kian sulit. Beberapa pengeluaran terpaksa di pangkas. Salah satunya kebutuhan air bersih.”Jika lagi tak uang, terpaksa minta dengan tetangga yang tinggal di kolong (jembatan tol),” ujarnya.

Dan, menyekolahkan anak pun kian dirasakan berat baginya. Tapi, Saibi tak ingin anaknya bernasib serupa dengan dirinya, tak bisa membaca dan menulis. Tatkala disampaikan bahwa sekarang sekolah gratis, Saibi tak menampik. Tapi, ”kan tetap harus beli buku, beli seragam,” katanya dengan sorot mata menerawang.

Saibi bukannya tak ingin tinggal di darat lagi. Tapi, ia mengaku belum bisa menghilangkan kekhawatirannya. ”Masih deg-deg an, ” katanya pelan.

Bukan keinginan Saibi hidup berkalang kemiskinan. Tapi, arus kehidupan telah menjadikan dirinya dan juga orang-orang yang senasib dengannya sebagai warga negara kelas tiga di negeri yang mengaku berfalsafah Pancasila ini. Selalu disalahkan, selalu diperlakukan dengan buruk dan pula diabaikan.***

Diunduh dari http://faisalbasri.com/Content/Article_Detail.asp?TypeID=2&PerspektifID=62

KORUPSI DAN KEKUASAAN

Sunday, June 22nd, 2008

(Faisal H. Basri)

LATAR BELAKANG

Krisis yang terjadi di Indonesia bermula dari kemerosotan nilai tukar rupiah. Karena penanganan yang bertele-tele yang jauh menyentuh akar permasalahannya, krisis merembet ke hampir seluruh aspek perekonomian, sehingga menjelmalah krisis ekonomi yang berkepanjangan. Penyakit-penyakit ekonomi yang selama ini tertutupi oleh “gemerlap” indikator-indikator makroekonomi agregat dan serangkaian pujian dari lembaga-lembaga internasional satu demi satu tersibakkan. Semakin nyata pula bahwa penyakit-penyakit ekonomi ini bukan semata-mata berasal dari faktor-faktor ekonomi, melainkan juga sebagai produk dari sistem dan mekanisme politik yang tidak sehat.

Betapa dari perjalanan sejarah pada akhirnya memang harus diinsyafi bahwa proses pembangunan tidak saja menuntut adanya pertumbuhan, tetapi juga perubahan-perubahan di berbagai bidang kehidupan yang sejalan dengan aspirasi masyarakat yang terus berkembang. Pembangunan yang tanpa menghasilkan expansion of freedom—tetapi justru sebaliknya menimbulkan concentration of power—nyata-nyata telah mengakibatkan terjadinya pemusatan kemakmuran, bukan penyebaran kemakmuran yang berkeadilan. Keseimbangan, keselarasan, dan keserasian derap maju tidak saja dituntut di antara berbagai bidang kehidupan melainkan juga di dalam aspek-aspek ekonomi itu sendiri. Hanya dengan begitu akan terbentuk suatu landasan yang kokoh bagi kesinambungan pembangunan jangka panjang yang berkeadilan.

            Perkembangan selama dekade 1990-an mengisyaratkan pula bahwa kekokohan perekonomian domestik semakin menjadi tuntutan mutlak dihadapkan pada kenyataan bahwa masyarakat dunia telah sedemikian menyatu di dalam jalinan interelasi dan interdependensi sehingga tak dapat mengisolasikan diri lagi dari pengaruh-pengaruh lingkungan eksternalnya. Keadaan ini menciptakan peluang dan ancaman sekaligus. Sedemikian tipisnya batas antara ancaman dan peluang menyebabkan sistem ekonomi dunia yang terbentuk sangat rentan terhadap gejolak dan krisis. Perekonomian Indonesia yang landasannya rapuh membuat gejolak yang berasal dari luar cepat memporakporandakan hasil-hasil yang telah dicapai dalam tiga puluh tahun terakhir. Keadaan inilah yang antara lain menjelaskan mengapa krisis yang dialami Indonesia sedemikian dalamnya dan betapa pemulihan berlangsung sedemikian lambannya jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga yang juga mengalami krisis ekonomi dengan penyebab yang serupa. Kelambanan dalam merespons dan melakukan penyesuaian terhadap perubahan-perubahan pada lingkungan internal maupun eksternal terutama disebabkan oleh praktik-praktik KKN yang sedemikian membuat perekonomian terdistorsi, para pelakunya menjadi tidak peka terhadap signals yang dikirimkan oleh pasar, sementara para pengambil keputusan kian tak peka dalam berekasi terhadap dinamika pasar.

Selanjutnya krisis ekonomi di Indonesia merembet menjadi krisis kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat, karena memang format politik yang ada tidak dirancang untuk mentoleransikan gejolak yang harus diselesaikan secara demokratis. Maka jalan keluarnya tak bisa lagi dengan pendekatan ekonomi semata.

Di tengah gejolak politik dan ekonomi itulah menggema kata reformasi. Pengertian reformasi dalam konteks mencari jalan keluar dari krisis yang dihadapi bangsa Indonesia dewasa ini setidaknya mengandung dua unsur. Pertama, perubahan ke arah yang lebih baik: karena terjadinya kemencengan-kemencengan dari pola normal atau nilai-nilai universal atau hukum alam sebagaimana tercermin dari berbagai anomali yang kian menjamur di dalam hampir segala aspek kehidupan. Kedua, pembaruan: karena sistem yang ada tak mampu lagi merespons persoalan-persoalan yang muncul sebagai akibat dari perubahan lingkungan internal dan eksternal.

KORUPSI DI TENGAH PERTUMBUHAN TINGGI

Sudah beberapa tahun ini lembaga-lembaga asing menempatkan Indonesia sebagai negara yang tingkat korupsinya  paling parah bersama-sama dengan Cina. Penilaian terakhir oleh Transparency International tahun 1999 tidak menunjukkan adanya perbaikan sebagaimana terlihat dari Corruption Perception Index (CPI) Indonesia yang menduduki peringkat ke-96 dari 99 negara. Prestasi Indonesia dalam hal-hal yang berkaitan dengan pemerintahan dan birokrasi memang selama ini tidak pernah baik atau tidak bisa dibanggakan. Skor Indonesia hanya 1,7. [Skor terbaik adalah 10 dan terburuk adalah 0; skor ini didasarkan pada persepsi tingkat korupsi yang diperoleh dari kalangan dunia usaha, analis risiko, dan masyarakat umum.]

Sejumlah pejabat Indonesia di masa Soeharto dan Habibie bereaksi keras atas penilaian-penilaian yang dilakukan oleh lembaga-lembaga asing. Salah satu argumen yang disampaikan oleh seorang pejabat tinggi setingkat menteri untuk menepis  penilaian buruk tersebut adalah fakta bahwa dengan keberadaan birokrasi yang seperti itu pun pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap  tinggi, investasi asing terus mengalir, dan sebagainya.

            Pandangan seperti itu cenderung mencerminkan sikap tak acuh, dalam artian terus  membiarkan  praktek-praktek korupsi  tetap berlangsung asalkan pertumbuhan ekonomi tetap tinggi dan stabilitas terjamin. Padahal praktek-praktek korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dari tingkat pemerintahan tertinggi hingga yang terendah begitu terbuka dan terang-terangan. Perangkat hukum tidak lagi digunakan sebagai jaring-jaring pengaman, melainkan justru sebaliknya mulai digunakan sebagai alat pembenaran bagi praktek-praktek yang semakin memperlemah sendi-sendi dalam bernegara yang sehat.  Kini kekuasaan nyata-nyata telah menjelma menjadi  sumber kesimpangsiuran nilai-nilai (values) dan norma-norma (norms). Jelasnya: kekuasaanlah yang menjadi sumber hukum, bukan hukum dijadikan sebagai alat kekuasaan.

            Masyarakat  semakin tak berdaya dan oleh karena itu menerima saja apa  yang  menjadi kehendak penguasa. Masyarakat dan seluruh jajaran birokrasi turut terjerat ke dalam perangkap praktek-praktek tak bermoral, sehingga nyaris tercipta kondisi yang mana nyaris tak ada seorang pun dari kita yang bisa keluar dari belenggu itu.

            Apakah dalam keadaan separah itu perekonomian bisa tetap tumbuh? Jawabannya: pasti bisa! Karena pada hakekatnya korupsi merupakan transfer kekayaan atau rente di antara anggota masyarakat di dalam suatu perekonomian. Pembusukan di dalam perekonomian khususnya dan kehidupan pada umumnya baru akan terlihat dan terasa nyata belakangan.

AWALNYA ADALAH DARI PENGUASA

Penguasa  yang memberikan akses kepada pengusaha untuk mengeksploitasikan rente  ekonomi tentu  hampir  bisa dipastikan akan merugikan konsumen atau masyarakat luas.  Di  lain  pihak pengusaha  diuntungkan.  Namun bagian dari keuntungan tersebut harus  dia serahkan kepada pemberi akses (penguasa). Apakah perekonomian secara keseluruhan  dirugikan?  Ya,  karena mekanisme  yang  terjadi  bukanlah zero sum game. Kerugian  konsumen  hampir  selalu  lebih besar daripada keuntungan pengusaha dan penguasa. Selisihnya—yang dalam ekonomi dikenal dengan istilah "rugi beban mati" (deadweight loss)—menunjukkan biaya dari pemberian akses tersebut. Sosok inilah  yang mengakibatkan inefisiensi atau alokasi sumber daya yang tidak optimal di dalam perekonomian.

            Dari ilustrasi di atas, satu hal yang menonjol adalah aspek redistribusi manfaat  yang terjadi dari konsumen (masyarakat) kepada pengusaha dan penguasa. Praktek-praktek  seperti ini  sangat banyak terjadi, misalnya pada kasus tata niaga terigu, cengkeh, gula, minyak sawit, beras, dan premix; lalu pada kasus jalan tol, IPTN, maskapai penerbangan  Sempati,  Bandara di Batam. Ini yang besar-benar. Masih banyak lagi untuk kasus  berskala  menengah,  apalagi yang kecil-kecil.

            Kasus Timor agak berbeda. Karena yang terjadi adalah transfer rente di antara  pengusaha. Pemerintah memberikan keleluasaan kepada Timor untuk merebut  rente  ekonomi  dari pengusaha otomotif yang sudah bercokol lebih dulu.

            Ada lagi kasus-kasus dengan modus operandi yang lebih baru, seperti keberadaan  Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Program Kemitraan Usaha Nasional, Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (GN-OTA), dan pemberian saham kepada Koperasi. Praktek-praktek ini merupakan  kebalikan dari  kasus  pertama,  yaitu pengalihan rente dari konsumen kepada  pengusaha  dan  penguasa. Pengusaha-pengusaha  besar  dan orang kaya—yang sebagian di antara mereka  menjadi  besar dan  kaya  karena praktek-praktek pemburuan rente yang diberikan aksesnya  oleh  penguasa—kali ini "diharuskan" mentranfer sebagian dari rente yang diperolehnya tersebut kepada penduduk atau masyarakat miskin dan pengusaha lemah. Yang lebih anyar lagi adalah kasus Bulog dan pemberian Sultan Brunei sebesar US$ 2 juta kepada “pribadi” Gus Dur.

            Sedemikian  makin  parahnya  praktek-praktek yang  sangat  distortif  ini  menyebabkan yang  terjadi dewasa ini tidak lagi dalam mekanisme yang bersifat zero sum game.  Belum  ada istilah  ekonomi  untuk praktek-praktek yang menghasilkan keuntungan bagi satu  pihak  tetapi mengakibatkan kerugian berlipat ganda yang diderita kelompok-kelompok masyarakat tertentu. Kasus Timor misalnya. Keuntungan yang diperoleh pihak Timor jauh lebih kecil dari  kerugian yang  diderita pengusaha-pengusaha otomotif, pemerintah (karena kehilangan  pendapatan dari pajak  dan  bea masuk), citra Indonesia di mata internasional,  memburuknya  iklim investasi, dan sebagainya.  Hampir serupa dengan kasus Timor adalah kasus tata niaga cengkeh. Kalau praktek-praktek  yang  semakin sangat distortif -yang belum ada istilah  bakunya  itu-  terus berlangsung,  maka boleh jadi dampaknya terhadap perekonomian dalam  bentuk pertumbuhan ekonomi yang kian melambat adalah sesuatu yang tak terhindarkan lagi.

DAMPAKNYA PADA SOSOK EKONOMI

Yang pasti praktek-praktek yang mendistorsi perekonomian akan menyebabkan alokasi  sumber daya  menjadi tidak optimal, sehingga lambat-laun memperlemah potensi perekonomian  untuk  tumbuh dan  berkembang  dengan  basis  yang  kokoh. Hal  ini  tercermin  dari  pertumbuhan  ekonomi Indonesia yang sekalipun cukup tinggi tetapi lebih rendah dari yang dicapai oleh negara-negara sekawasan.  Kalau kita sekedar ingin menduga besarnya nilai ekonomi dari korupsi dan  berbagai  bentuk penyimapangan lainnya, maka kita tinggal menghitung selisih tingkat  pertumbuhan ekonomi  rata-rata  negara  sekawan  dengan perumbuhan ekonomi  Indonesia,  lagi  selisih  itu dikalikan dengan nilai Produk Domestik Bruto Indonesia. Angkanya mencapai triliunan rupiah.

            Dampak kedua terlihat dari lemahnya sosok perekonomian. Sektor-sektor yang  tumbuh pesat  adalah justru yang basisnya lemah, sehingga mudah diterpa badai globalisasi dan  liberalisasi. Sebaliknya, sektor-sektor yang potensial yang mana Indonesia memiliki keunggulan komparatif tidak mampu  berkembang  dengan optimal. Akibat selanjutnya adalah  alokasi  sumber  daya, termasuk  sumber  daya  manusia, semakin terkonsentrasi  pada  sektor-sektor  penghasil  rente yang sangat distortif.

            Dampak ketiga terlihat pada distribusi pendapatan yang semakin timpang dan  penguasaan kekayaan yang semakin terpusat, yang mekanisme transmisinya telah dijelaskan di muka.

BIROKRASI DAN KORUPSI

Sosok birokrasi Indonesia dewasa ini tak terlepas dari sejarah panjang masa penjajahan Belanda dan Jepang serta konstelasi politik pascakemerdekaan. Di masa penjajahan birokrasi lokal merupakan perpanjangan tangan dari pemerintahan kolonial. Para pemimpin di tingkat lokal memperoleh legitimasi dari penguasa kolonial. Sekalipun terjadi beberapa upaya untuk lebih menempatkan birokrasi lokal sebagai pelayan masyarakat, namun dalam kenyataan pada umumnya birokrasi lokal yang didominasi  oleh kalangan  priyayi sampai batas-batas tertentu lebih mengutamakan kepentingan mereka sendiri.

            Dalam menghadapi era baru yang ditandai oleh semakin kompleksnya tuntutan  masyarakat serta persaingan yang kian tajam dalam percaturan global, birokrasi dituntut untuk  lebih  peka terhadap perubahan-perubahan di atas. Birokrasi tidak saja dituntut untuk lebih efisien dan produktif,  melainkan  juga turut berperan dalam mengantarkan masyarakat Indonesia  menghadapi tantangan-tantangan baru. Dengan kata lain dituntut adanya pembaruan di dalam birokrasi Indonesia.

Perkembangan birokrasi pascakemerdekaan

Setelah kemerdekaan birokrasi masih sangat didominasi oleh kalangan  priyayi. Hal ini bisa dimengerti mengingat merekalah yang lebih berpendidikan. Upaya-upaya untuk mengurangi dominasi kaum priyayi dan praktek birokrasi yang sangat feodalistik sebenarnya telah banyak dilakukan. Berbagai revolusi sosial yang terjadi  di beberapa daerah menyusul vakum kekuasaan setelah kekalahan Jepang pada Perang Dunia II merupakan pencerminan dari perlawanan rakyat atas penindasan yang dilakukan oleh pangreh praja. Namun ternyata Republik lebih  memandang  pentingnya  tertib  sosial ketimbang kemungkinan-kemungkinan baru dalam menata struktur masyarakat baru yang lebih demokratis. Revolusi sosial di  beberapa  daerah memang cenderung mengarah pada gerakan anarkis, namun  sebetulnya bisa  juga dipandang sebagai momentum untuk  mengurangi  praktek-praktek feodalisme yang sudah mengakar kuat di dalam masyarakat.

            Kebringasan revolusi  sosial di Jawa  Tengah  dan  Sumatera Timur boleh jadi dipandang oleh sementara kalangan elite pergerakan waktu itu sebagai ancaman yang sangat berbahaya untuk membentuk masyarakat sipil pasca kemerdekaan. Apalagi mengingat gerakan ini  banyak disusupi oleh Partai Komunis. Latar  belakang  inilah yang  menjadi salah satu alasan pokok untuk menumpas  revolusi sosial. Tercatat hanya revolusi sosial di Aceh yang berhasil secara tuntas menghapuskan dominasi kaum priyayi di dalam birokrasi pemerintahan lokal tanpa intervensi kekuatan tentara  Republik.

            Setelah reda dari revolusi sosial, posisi-posisi penting di pemerintahan pusat dan daerah diisi oleh perpaduan antara  kalangan  tokoh-tokoh pergerakan dan kalangan priyayi,  terutama  yang secara aktif ikut serta di dalam pergerakan kemerdekaan.  Posisi-posisi  penting di pemerintahan daerah praktis  tetap  didominasi oleh kalangan priyayi. Di dalam struktur birokrasi secara keseluruhan  semakin banyak diisi oleh berbagai kelompok sosial, namun pada posisi-posisi penting tetap lebih banyak diisi oleh kalangan priyayi.

            Di era demokrasi parlementer posisi birokrasi terkotak-kotak sesuai dengan afiliasi politik masing-masing birokrat. Boleh dikatakan birokrasi lebih mengabdi kepada partai-partai politik ketimbang kepada masyarakat. Di masa itu pula ukuran (size) birokrasi kian menggelembung sebagai akibat dari kerapnya terjadi pergantian pemerintahan. Keadaan inilah yang antara lain membuat pemerintahan sipil diwarnai oleh kepemimpinan  yang terkotak-kotak, sehingga tidak menghasilkan  kepemimpinan  yang kuat bagi Republik yang masih berusia muda. Akibatnya pemerintahan sipil dan birokrasinya tidak efektif dalam menjalankan roda pemerintahan, kurang bertanggung jawab dan kurang dewasa, serta sarat oleh praktek-praktek korupsi.

            Keadaan di atas sebenarnya cukup matang bagi pihak  militer untuk mengambil alih kekuasaan. Namun kesempatan ini tidak diambil oleh kelompok militer sebagaimana terjadi di beberapa negara berkembang yang baru memperoleh kemerdekaannya setelah Perang Dunia II. Yang menyelamatkan Indonesia dari cengkeraman militer boleh jadi adalah kuatnya peranan tentera terdidik yang tak menghendaki Indonesia menjelma menjadi negara militer, yang jelas-jelas tak memiliki pijakan konstitusi. Sebaliknya, militer tak rela menjadi alat atau obyek dari pemerintah atau partai untuk melawan pesaing-pesaingnya.

            Runtuhnya rezim Soekarno menjadi momentum untuk menata kembali sistem politik Indonesia. Salah satu aspek yang menjadi target utama pembenahan adalah birokrasi. Yang dilakukan oleh Soekarto  tergolong suatu tindakan yang radikal dan berisiko tinggi. Hanya dengan topangan iklim politik yang kondusif kala itu yang memungkinkan tindakan radikal tersebut  praktis tidak mendapat tentangan yang berarti. Iklim dimaksud adalah periode "bulan madu" Orde Baru yang menggalang semua kekuatan yang ada di dalam masyarakat untuk melumatkan anasir-anasir komunis.

            Langkah-langkah rasionalisasi yang dilakukan oleh rezim Soeharto terhadap birokrasi peningggalan rezim Soekarno  terutama adalah dengan merampingkan jumlah menteri hanya menjadi  seperempat  dari  jumlah sebelumnya, mengenyahkan pegawai  negeri  yang terlibat  gerakan komunis, membatasi mengangkatan pegawai  negeri baru, dan mempercepat pensiun. Sedemikian mendasarnya yang dilakukan  oleh  Soeharto untuk membentuk birokrasi yang  modern  dan kuat, membuat Donald K. Emerson menganalogikannya dengan apa yang telah ditempuh oleh Amangkurat I dalam membangun birokrasi yang paling kuat pada masa prakolonial.

            Pembenahan birokrasi yang dilakukan oleh Soeharto tak  lepas dari konteks politik untuk  membuat  kekuatan-kekuatan  politik termasuk birokrasi lebih loyal dengan pengawasan militer sejalan dengan pemancangan pembangunan sebagai platform rezim Soeharto. Sejak itulah dilakukan  serangkaian  langkah  sistematis  untuk mengenyahkan loyalitas alternatif pada birokrasi  dan  kekuatan-kekuatan  politik  formal  maupun  informal  dan  menggantikannya dengan badan-badan atau lembaga-lembaga tunggal semipemerintah.

            Satu  hal lagi yang bisa dipandang sebagai  langkah  positif yang  dilakukan  oleh rezim Soeharto pada awal debutnya  adalah dengan membuat birokrasi lebih aktif. Fungsi-fungsi birokrasi untuk  menopang  roda pemerintahan diperkuat. Hal  ini merupakan langkah yang mau tak mau harus dilakukan untuk  menjamin  keberlangsungan birokrasi melaksanakan fungsi-fungsinya sebagai pelayan  masyarakat dan penggerak roda pembangunan. Mengingat  peranan pengusaha  masih  sangat terbatas, pemerintah mau tak  mau  harus berperan aktif sebagai agent of development. Untuk membuat  fungsi-fungsi  birokrasi lebih kuat, pemerintahan Soeharto  menaikkan gaji  pegawai  negeri, mula-mulasecara selektif  tetapi  kemudian secara  menyeluruh. Lebih jauh lagi, birokrasi dibebankan  dengan target-target yang harus dicapai sebagaimana telah ditetapkan di dalam dokumen Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita). Repelita ini selanjutnya dirinci dalam target-target operasional tahunan yang tercantum di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang rancangannya setiap tahun disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dimintakan pengesahan. Terlepas dari kenyataan bahwa hak Budget sampai sejauh ini tidak digunakan oleh DPR, paling tidak penerapan rencana pembangunan lima tahunan (Repelita) dan tahunan (APBN) yang merupakan penjabaran dari Garis-Garis Besar  Haluan Negara (GBHN) yang  diamanatkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk  dilaksanakan  oleh Mandataris (Presiden) merupakan praktek penegakan konstitusi yang ditegakkan oleh rezim Soeharto yang sebelumnya tidak dilakukan.

            Sayangnya langkah-langkah yang telah ditempuh oleh rezim Soeharto pada awal-awal kekuasaannya praktis tidak diiringi oleh pemberdayaan birokrasi lebih jauh. Hingga kini  birokrasi  tidak mampu menjadi aktor dinamis dalam menegakkan pemerintahan yang lebih demokratis dan menjadi penopang yang kokoh  dalam  proses pembangunan.

            Sejak awal pembenahan di masa pemerintahan Soeharto hingga kini produktivitas pegawai negeri praktis tak mengalami perbaikan. Setiap pegawai negeri hanya melayani sekitar 50 orang penduduk,  dan  angka ini tak beringsut selama lebih  dari seperempat abad. Gaji resmi pegawai negeri tidak mengalami  perbaikan  berarti, bahkan gaji pegawai terendah sekarang ini lebih kecil dari tingkat upah minimum regional (UMR).

            Di  tengah upaya gencar pemerintah melakukan  deregulasi  di berbagai bidang ekonomi sejak 1983, lebih khusus lagi sejak 1985, yang membuat peranan sektor swasta semakin besar di dalam perekonomian,  terkesankan  bahwa pemerintah tak banyak  berbuat  untuk membenahi manusia-manusia yang berada di balik birokrasi. Padahal menguatnya  peran  swasta harus diiringi oleh semakin  kokohnya peran pemerintah. Ini tak berarti bahwa peran pemerintah langsung dalam  kehidupan ekonomi dan politik harus tetap dipertahankan. Peran  pemerintah masih tetap penting, bahkan semakin penting. Yang berubah adalah arah dan bentuk dari keterlibatannya. Peranan pemerintah dewasa ini harus lebih dititikberatkan pada fungsinya sebagai pendinamis masyarakat, termasuk dunia usaha, sekaligus memperkuat sendi-sendi yang memungkinkan peningkatan social absorption capacity, sehingga benefit dari hasil-hasil  pembangunan tidak hanya terpusat pada sekelompok kecil masyarakat. Pemerintah harus semakin berperan untuk menciptakan social safety nets agar kelompok-kelompok marginal di dalam masyarakat tidak justru terhempas dari kemajuan yang telah dihasilkan oleh bangsa ini secara keseluruhan.

Reformasi birokrasi dan administrasi publik

Pengalaman negara-negara maju dan kasus negara Asia Timur menunjukkan bahwa pertumbuhan yang berkelanjutan didukung oleh  birokrasi dan sistem administrasi publik yang tangguh dan efisien. Birokrasi yang efisien sangat esensial tidak hanya untuk menjamin masyarakat mendapatkan benefit yang utuh dari jasa-jasa publik tetapi juga menciptakan lingkungan yang kondusif bagi  pengembangan  sektor swasta dalam memproduksi barang-barang dan jasa  pada harga yang kompetitif baik di pasar global maupun pasar domestik.

            Sebagai akibat perubahan fungsi pemerintah dalam perekonomian  dari fungsi-fungsi langsung seperti penyediaan barang publik dan sebagian barang privat serta pengaturan  langsung menjadi fungsi-fungsi tidak langsung berupa formulasi kebijakan, fasilitator dan koordinasi dan pembatasan fungsi langsung  hanya  pada barang publik tertentu akan merubah struktur birokrasi yang makin mengarah menuju pada desentralisasi. Perubahan ini tercermin dari penekanan pada fungsi-fungsi kunci di atas, lebih profesional dan telaten, transparan, supportive dan fair.

            Peranan sumber daya manusia dalam menjamin terciptanya sistem birokrasi yang efisien ini sangat besar. Perubahan fungsi birokrasi tentunya akan berakibat pada besarnya (size), keahlian dan ketrampilan, kompensasi dan sikap serta perilaku birokrasi.

            Dalam salah satu publikasi Bank Dunia, East  Asia  Miracle, disebutkan  bahwa salah satu kunci keberhasilan pembangunan di negara-negara Asia Timur adalah birokrasi yang efisien dan jujur. Ada tiga hal pokok yang mendorong terciptanya sistem yang efisien dan jujur ini yaitu: (1) sistem rekruitmen dan promosi harus berdasarkan prestasi  dan kompetitif; (2) total  kompensasi termasuk gaji, insentif dan prestise  harus bersaing dengan sektor swasta; dan (3) pola karir yang jelas.

            Di  beberapa negara seperti Jepang, Korea,  dan  Singapura, kompetisi untuk menjadi pegawai negeri sangat ketat. Umumnya yang melamar menjadi pegawai negeri adalah tenaga kerja kelas satu. Ada  beberapa alasan yang mendorong kompetisi yang tinggi antara lain, sistem penggajian yang kompetitif. Di Singapura dan  Korea, perbandingan  gaji sektor publik dan swasta adalah sebanding  dan kompetitif. Di beberapa negara, insentif lain yang diberikan oleh negara adalah kesempatan untuk memperoleh   bea  siswa.  Tidak mengherankan jika di Korea Selatan misalnya banyak sekali pegawai negeri yang bergelar PhD dari Universitas ternama di  AS  dan Eropa.  Prestise juga mendorong tingkat persaingan  dalam  sektor publik ini meningkat seperti yang terjadi di Korea, Japan, Hong Kong, Singapura, Taiwan serta Thailand.

            Pola karir yang jelas juga akan mendorong terciptanya tenaga birokrasi kelas satu. Pengalaman di  Indonesia misalnya pada beberapa BUMN seperti PLN dan Bank Indonesia tingkat  penggajian praktis tidak kalah dengan swasta. Seorang sarjana teknik di PLN setelah melewati masa training akan mendapatkan gaji sekitar Rp 800 ribu yang jika dibandingkan dengan pada beberapa sektor swasta  cenderung masih lebih baik. Semakin tinggi jabatan  makin tinggi  pula  gajinya dan fasilitas lain yang  diterima  termasuk rumah dinas. Tetapi sistem karir yang tidak jelas seperti prasyarat  putra daerah dan sebagainya membuat sistem analisis  jabatan yang menentukan jenjang jabatan menjadi tidak berlaku. Intervensi politik  dan  budaya ini menyebabkan  sulit  untuk  mengembangkan sistem karir yang jelas di Indonesia. 

            Mekanisme yang mendorong tercipta integritas dapat juga mendorong timbulnya kejujuran. Sistem reward yang baik juga harus ditunjang  oleh sistem penalti. Contoh yang menarik adalah  kasus Singapura. Di Singapura setiap korupsi seberapa pun nilainya akan dihukum dengan sanksi dikeluarkan dari pegawai negeri. Perbedaan besar-kecilnya uang yang dikorupsi akan tercermin dari hukuman pidana  yang  diterima. Lebih jauh lagi, pegawai tersebut  akan sukar diterima di sektor swasta karena pemerintah akan mengumumkan nama pegawai yang dikeluarkan secara terbuka. Dengan demikian insentif  untuk melakukan korupsi ditekan hingga seminimum  mungkin.

            Pengalaman di Indonesia menunjukkan gambaran yang sangat berbeda dengan yang terjadi di negara-negara Asia Timur. Meskipun telah terjadi perlambatan dalam pertumbuhan pegawai negeri tetapi tampaknya telah terjadi mismatch dalam sistem kepegawainegerian dilihat dari kuantitas dan kualitas. Laju  pertumbuhan  jumlah pegawai  negeri  secara agregat telah mengalami penurunan yaitu hanya 3,4% rata-rata per tahun dibandingkan masa lalu yang mencapai sekitar 6-8% per tahun. Tetapi jika dilihat secara teliti dalam beberapa instansi pemerintah telah terjadi kelebihan pegawai sehubungan dengan perubahan peran pemerintah. Sementara di pihak lain masih terdapat kekurangan tenaga khususnya pada  tingkat pelaksana  dan edukatif pendidikan tinggi akibat langkanya sarjana yang mau bekerja dan kurangnya formasi yang disediakan oleh pemerintah. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yaitu keengganan pemerintah untuk mengurangi jumlah pegawai negeri yang tidak butuhkan karena tidak populer secara politis. Padahal jika pemerintah berani mengambil risiko secara politis, biaya-biaya tersembunyi (hidden costs) yang selama ini harus dibayar oleh masyarakat dapat dihilangkan dan masyarakat  secara keseluruhan akan diuntungkan. Kelebihan pegawai negeri ini terjadi antara lain pada  Departemen Perdagangan dan Departemen Perindustrian yang berubah fungsinya secara signifikan  setelah deregulasi dijalankan. Suatu rumor menyatakan kebutuhan pegawai negeri di kantor pusat Departemen Perindustrian hanya sekitar 40% dari jumlah sekarang. Faktor kedua adalah tambahan  pegawai berarti tambahan anggaran sehingga menyulitkan pemerintah untuk memperbaiki sistem penggajian pegawai negeri.

            Data  juga  menunjukkan secara agregat kualitas  pegawai negeri  cenderung membaik. Nisbah pegawai negeri  dengan  tingkat pendidikan  SLA ke atas meningkat pada tahun 1991/92. Tetapi sekali  lagi,  jika ditelaah lebih dalam kualitas pegawai untuk dididik sebagai pengambil keputusan dan perencana di masa mendatang cenderung makin menurun. Sarjana-sarjana dari perguruan tinggi ternama seperti UI, ITB dan lain-lain enggan untuk melamar menjadi pegawai negeri. Akibatnya kualitas sarjana yang melamar umumnya  dari  universitas kelas dua. Kalaupun ada yang berasal dari PT kelas satu hanya sekedar memanfaatkan kesempatan beasiswa. Setelah selesai masa ikatan dinasnya, mereka akan keluar  dan bekerja di sektor swasta. Ada beberapa faktor yang mendorong  hal ini terjadi yaitu: pertama, sistem penggajian yang tidak kompetitif. Pada tahun 1970an, saat oil boom, insentif tambahan  yang diperoleh  pegawai negeri memungkinkan nisbah gaji sektor publik dan swasta tidak banyak berbeda. Tetapi sejalan dengan deregulasi ekonomi di akhir tahun 1980an, gaji di sektor swasta  melonjak dengan  drastis sementara banyak insentif yang diperoleh  pegawai negeri terpaksa harus dipotong dalam rangka penghematan. Akibatnya nisbah gaji pegawai negeri dibandingkan gaji sektor swasta menjadi jauh tertinggal. Seorang sarjana baru hanya digaji sebanyak Rp 125 ribu setelah 8 bulan percobaan.  Sementara dengan jabatan yang sama di sektor swasta, sarjana yang bersangkutan akan dapat memperoleh gaji sebesar minimum Rp 350 ribu - Rp 800 ribu. Kesenjangan perbandingan makin besar pada  tingkat jabatan yang lebih tinggi. Akibatnya sukar mendapatkan  pegawai  dengan dengan  integritas dan kejujuran yang tinggi. Kedua, sistem  rekruitmen  yang tidak transparan. Bukan rahasia lagi praktek  nepotisme  dan penyuapan telah menjalar dalam proses rekruitmen  pegawai  baru  dan bahkan untuk mendapatkan hal  ini  berlaku  untuk jabatan  karir  khususnya  pada  jabatan-jabatan  yang  tergolong "basah".

            Implikasi merosotnya kualitas pegawai negeri, banyak jabatan karir yang harus diisi oleh tenaga akademis yang pada gilirannya akan merugikan perguruan tinggi sendiri karena kehilangan tenaga pengajar yang potensial. Di samping itu rekruitmen ini cenderung akan merugikan sistem pembinaan karir dalam internal  departemen atau lembaga yang bersangkutan.

            Reformasi sistem birokrasi ini memerlukan suatu perubahan structural, tidak hanya memperbaiki insentif tetapi juga diperlukan perbaikan lingkungan yang  kondusif dan transparan bagi pembinaan karir pegawai negeri. Di samping itu langkah Singapura yang  menerapkan sistem  penalti yang ketat patut  ditiru dan diaplikasikan di Indonesia. Sudah saatnya kita menghilangkan budaya "kasihan" yang sebenarnya tidak pada tempatnya dengan terlalu cepat memberikan maaf pada orang yang telah melakukan kesalahan. Tanpa reformasi dalam sektor  administrasi publik ini cenderung membuat langkah reformasi ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah selama ini akan makin kurang efektif dalam mendorong efesiensi karena birokrasi merupakan salah satu pelaku ekonomi yang juga menentukan jalannya mekanisme pasar.

ABRI dan bisnis

Keterlibatan tentera dalam bisnis sudah mengakar lama di Indonesia, bahkan sebelum proklamasi kemerdekaan. Tingkat kesejahteraan perwira Peta tidak banyak berbeda dengan yang dinikmati pejabat-pejabat pemerintah kolonial Belanda. Keadaan ini tak  semata-mata disebabkan oleh gaji tinggi, tetapi juga karena pemerintah pendudukan Jepang, lewat program ekonomi berdikarinya, memberikan modal  yang dimanfaatkan oleh kompi-kompi Peta dalam wujud asetaset ekonomi untuk keuntungan mereka (Anton E. Lucas, Peristiwa Tiga Daerah, 1989). Selain itu, Jepang menyediakan pula kebutuhan pokok mereka.

Badan  Keamanan Rakyat (BKR) yang dibentuk setelah kemerdekaan  juga memperoleh fasilitas-fasilitas khsusus dan  dana  yang disumbangkan oleh pangreh praja, Cina kaya, dan pengusaha. Menyusul  penataan  Angkatan  Bersenjata setalah  masa  revolusi, tak banyak lagi perlakuan khusus yang diperoleh. Namun maraknya pemberontakan dan penciutan anggaran pemerintah pada tahun 1952 memaksa komandan-komandan daerah mencari dana  sendiri  untuk menutup  biaya personil dan operasi. Sosok  keterlibatan  yang massive dalam bisnis terjadi tatkala pemerintah menasionalisasikan perusahaan-perusahaan Belanda.

Latar belakang keterlibatan tentara dalam bisnis di masa Orde Lama lebih mengacu pada kenyataan bahwa anggaran negara sangat terbatas untuk belanja persenjataan maupun kesejahteraan prajurit.  Adapun  legitimasi  dari  keterlibatan  tentara dalam berbagai  aspek kehidupan, termasuk dalam bisnis, adalah konsep dwifungsi ABRI. Namun dalam perjalanannya kemudian muncul  ekses-ekses  yang kian sulit dikendalikan. Korupsi merajalela,  alokasi anggaran tidak hanya untuk kebutuhan militer murni melainkan juga untuk menopang gaya hidup mewah dan memperkuat kubu-kubu  politik di  dalam  militer. Kasus Pertamina merupakan salah  satu  contoh nyata betapa semakin besar porsi praktek-praktek off budget dalam kegiatan ABRI. Sayangnya praktek demikian terus berlanjut di masa pemerintahan Soeharto. (Ulf Sundhausen, 1978)

Di masa Orde Baru keterlibatan ABRI dalam bisnis semakin meluas. Tetapi di beberapa bidang usaha ada pula yang dipereteli oleh kelompok-kelompok lain sejalan dengan perubahan di  dalam peta ekonomi-politik Indonesia.

Kegiatan bisnis ABRI dewasa ini bisa dibagi ke dalam empat kategori: koperasi, dengan titik berat untuk kesejahteraan prajurit;  unit bisnis; bisnis yang dijalankan oleh lembaga-lembaga nirlaba;  dan  "pengaruh dan kemudahan", yang dalam prakteknya berada di luar struktur bisnis formal ABRI (Robert Lowry, 1996). Sebagaimana  praktek pemburuan rente (rent seeking) pada umumnya yang sudah menjadi penyakit akut di dalam perekonomian Indonesia, boleh dikatakan tak ada satu pun dari keempat jenis  keterlibatan ABRI ini yang tidak berdampak negatif bagi perekonomian.

Contoh kasus yang paling anyar adalah "ikut-ikutannya"  ABRI dalam  bisnis  kelistrikan dengan take and/or pay clause, yang harganya per Kwh 50 persen lebih tinggi dibandingkan  dengan proyek yang dikelola sendiri oleh PLN sendiri. Ironisnya, kedua proyek ini ditandatangani pada saat yang bersamaan.

ABRI jelas-jelas juga "menceburkan" dirinya ke dalam  bisnis monopoli dan oligopoli yang tergolong sangat distortif,  terlepas dari  siapa yang menjadi inisiator. Contoh paling  "gres"  adalah kasus  monopoli gandum oleh Bogasari. Dalam akte  pendirian  P.T. Bogasari  tercantum  bahwa 26 persen dari  keuntungan perusahaan diserahkan kepada dua yayasan, yaitu Yayasan Harapan Kita yang dipimpin  oleh Ibu Tien Soeharto dan Yayasan Dharma Putra milik Kostrad. Belakangan aturan ini dirubah dan disamarkan menjadi 20 persen untuk tujuan-tujuan amal (Yuri Sato, 1993). Yang masih samar-samar adalah pada kasus tata niaga semen. Namun sulit untuk membantah adanya kepentingan ABRI di bisnis  semen  yang  kerap bergejolak ini.

Kiranya tidak fair untuk menumpahkan sepenuhnya kesalahan pada ABRI. Sebagai suatu lembaga, ABRI hanyalah salah satu  unsur dari  sosok rezim otoriter birokratis rente. Boleh jadi  strategi utamanya (grand strategy) tidak di tangan ABRI. Hal ini  terlihat misalnya  dari beberapa bisnis ABRI yang digandeng  oleh swasta-swasta dari lingkungan istana dan kekuatan-kekuatan politik utama lainnya,  seperti pada bisnis kayu, penerbangan sipil,  pemeliharaan  pesawat  di  Batam, resor raksasa  di  Bintan,  penyulingan minyak di Karimun Kecil, pengolahan ikan, dan masih banyak lagi.

Perkembangan  selanjutnya juga menunjukkan bahwa cenkeraman ABRI pada cukong-cukong besar semakin melemah sejak di penghujung 1970an. Bisnis-bisnis besar lebih banyak diatur  oleh  kekuatan suprastruktur. Penglibatan ABRI atau perwira-perwira tinggi dan purnawirawan dalam kegiatan bisnis memang masih cukup kuat, namun lebih  dengan  motif  untuk memelihara  loyalitas  mereka  kepada penguasa.  Tak heran kalau sementara kalangan  menganggap bahwa sekarang ini ABRI terkesankan "diperalat" (seperti pada kasus pembebasan  tanah,  pemogokan buruh, dan  pemanfaatan  aset  yang dikuasai  ABRI) atau sekedar untuk menjaga  kelangsungan  bisnis-bisnis besar dihadapkan pada masa depan suksesi yang penuh dengan ketakpastian.

Maka masalah besar yang kita hadapi ke depan adalah  "memurnikan" peranan ABRI dengan sekaligus memberikan tempat yang layak sesuai dengan fungsinya. Di alam persaingan  internasional  yang semakin  kejam ini, ABRI jangan lagi berilusi bahwa mereka  knows something  about everything, karena bangsa ini betul-betul  harus mengoptimalkan segala yang dimilikinya dengan menegakkan  prinsip spesialisasi.  Beban ABRI akan terlalu berat –dan mustahil  dipikulnya– untuk mengemban misi penegakan harkat dan martabat bangsa Idonesia di tengah lingkungan pergaulan antarbangsa yang menuntut pengutamaan kompetensi ketimbang kesempatan semata.

Langkah di atas sama mendesaknya dengan reformasi  birokrasi yang  reputasinya sudah centang perentang itu. Hanya dengan  ABRI dan  birokrasi  yang jujur dan bersih, maka  kita  bisa  berharap sosok penguasa yang selalu berada pada relnya. Dengan begitu baru kita bisa mewujudkan masyarakat madani.

Competition Policy

Sunday, June 22nd, 2008

Faisal Basri

The broad objective of competition policy is to help ensure that market economies deliver high and rising standards of living. More specifically, competition policy primarily seeks to prevent firms from protecting or expanding their market shares by means other than greater efficiency in producing what consumers most want at the lowest possible prices. In some jurisdictions, competition policy has important secondary objectives such as contributing to market integration or preserving a freedom to compete.[1]

Competition policy has two main branches. The first consists of advocacy whereby competition agencies encourage other branches of the government to adjust their policies so as to interfere as little as absolutely necessary with market competition—for example, in the development of regulations. The second branch is competition law enforcement. As law enforcers, competition agencies investigate and prosecute or prohibit agreements which either exclude competitors or substitute collusion for competition. They also prohibit monopolization or abuses of dominant position whereby enterprises unilaterally restrict actual or potential competitors. Finally, most competition agencies prospectively review mergers to ensure these are not used as a means to eliminate or restrict competition. Virtually all of competition law enforcement requires access to a great deal of highly specific, often confidential information concerning the workings of actual markets and individual firms. It also requires sensitive judgments and tradeoffs to be made concerning the economic effects of various types of conduct and mergers.

More specifically, the aim of the competition policy is to minimize the economic inefficiencies created by the behavior of anti-competitive firms. There are two sources of economic distortion instigating market failure. First, market externalities allowing firms with market power to eliminate competitor by unfair conduct. Second, government intervention itself is creating market distortion and economic inefficiency. The source of the first is the firms’ behavior, while the second is the government intervention.

            The Law No.5/1999 covers the above basic objectives and spirit—and parallel to the previous explanation of this paper—as stated in the Elucidations: “Therefore, it is deemed necessary to promulgate the Law concerning the Ban on Monopolistic Practices and Unfair Business Competition intended  to establish legal procedure and provide equal protection to all entrepreneurs in an effort to create a fair business competition. This law provides legal guarantee to further motivate the acceleration of economic development in an effort to improve the public welfare, and as the implementation of the spirit of the 1945 Constitution.

Several unfair conducts, such as collusive action and competitor elimination, may be done by the firm to win competition unfairly. Collusive action is the behavior of several firms to set price altogether or to set market division so that maximizing each firm’s profit. The trait of the collusive may be concealed (tacit collusion) and transparent (explicit collusion). The example of explicit collusion is the cartel of firms.

Meanwhile, the behavior of competitor elimination are vertical restraint and predatory pricing. Vertical restraint is the set of relationship between suppliers and producers or between producers with distributor. Predatory pricing occurred where a firm temporarily charges particularly low prices in an attempt to deter market entry by new competitors, to drive out existing competitors, or to discipline competitors. 

In

Indonesia

, there are several anti-competitive conducts:

(i)            Anti-competitive conduct to eliminate competitor. The conducts are in term of strategic vertical integration, resale price maintenance and market division.

(ii)          The conduct of firms with support or endorsement of the Government. Such as the cartel of business associations.

(iii)         The conduct of state-owned enterprise.

The most anti-competitive conduct in

Indonesia

is the second and the third category. This means that Government is the ultimate source of anti-competitive conduct, either because of the distortive policy or because of the ownership in state-owned enterprise and the tendency to protect the market of the realm of the state-owned enterprise.

The competition policy does not comprise of the anti-monopoly law only but also the deregulation and economy liberalization. The anti-monopoly law aims at controlling the anti-competitive conduct of the firms. On the other hand, deregulation and liberalization aims at preserving the role of market mechanism by minimizing the distortive government intervention.

COMPETITION IN

INDONESIA

One way to review the level of competition at the market is by looking at the market structure. The indicator to be used is the concentration ratio measuring the occupation of market share of the big firms to the total of the market. Market with high level of concentration means that the big firms have great market share. This allowed firms to conduct the anti-competitive behavior, such as price setting, cartel or market division.

According to Table 1, that the concentration ratio of the four big firms (CR-4) 3 digit ISIC shows a high score in 1990, as much as 58.46 and in 1995 as much as 56.57. The indices score of CR4 in 1990 and 1995 is higher than that in 1985 even though actually the Indonesian Government has issued some deregulation policies since 1983. The standard deviation of CR-4 in 1990 and 1995 are as much as 24.47 and 22.84 respectively, which are higher that that in 1985, show that the level of spread is getting larger. This means that the hiatus between the market share of the big firms and that of the small firms is getting larger.

The tendency of the increasing of the score of concentration ratio index is more significant if we look at the average index of the 5 digit ISIC CR-4. In 1990 and 1995, the  5 digit CR-4 as high as  71.50 and 68,99 respectively. The CR-4 indices in 1990 and 1995 increase higher than that in 1985 with 55.89 magnitude. That phenomenon is the same as the movement of standard deviation of 5 digit CR-4 which increase in 1990 (54.07) and in 1995 (52.49). The standard deviation, which is higher than that in 1985 (50.09), shows a larger hiatus of the market share occupation between the big firms and the small ones.

Just as shown in Table 2, the sum of the industries with CR-4 index 70% or more increases from that in 1985 (32%) become 54% in 1995.  Meanwhile, the sum of industries with CR-4 index less than 30% is decreasing.

Some industries with highly accelerated CR index are professional equipment, non-electrical machinery, non-metal mineral, fabricated metal and printing & publishing. While industries with decreasing CR index are clothing, furniture and fixture, shoe, porcelain, beverages and basic mineral glass.

There are three reasons explaining why CR in an industry is high (Shauki, 1999). First, reason pertained to the level of technology that is the utilization of the economies of scale.  To some industries, a high level of economies of scale is compulsory because of the high cost of technology or the high price of fixed asset. Moreover, with small market share, such industries contain only few firms. Classified in this type of industry are chemical industry, petroleum refining, petroleum product, capital goods industry and durable goods industry such as basic metal industry, non-metal, fabricated metal, non-electrical machinery, electrical machinery, transportation equipment and professional equipment.

The second reason pertained to the high efficiency of the dominant firm or innovation, eliminating competitor or creating barrier to entry for potential competitor.  The high level of concentration at such industry because of the efficiency and innovative reason is an advantage for the economy. Classified in this kind of industry are processing and preserving meat with score of CR index 65,88% (1995), even though its Effective Rate of Protection (ERP) is as low as –1 (Table 3).

The third reason pertained to the anti-competitive conduct of the firms by preparing the excess of production capacity, collusion or predatory pricing. The concentration of this type is disadvantage for the economy because their conduct increasing prices and creating dead weight loss of economy. Classified in this type of industry are cement and plywood.

THE SOURCE OF  COMPETITION PROBLEM

In

Indonesia

, like in other developing countries, the government set the development goals and tried to reach them by market intervention. Example of such goals: foreign reserve saving, technology transfer or creation of job opportunity. The market failure has become so many times the escape-goat to make right of the excessive Government intervention, from the chosen of the strategic industry to the implementation of policy instrument.  Such view contained implicitly a faith that the Government intervention is superior to market mechanism.

In many times, such intervention creating distortion since confining competition, emerging economic inefficiencies. Besides, the process of decision making is full with lobby of the vested interest of the rent-seeking group. The policy taken may be  bias to certain vested interest. The probability that the correct policy taken to correct the distortion is small since the decision making process is not objective so that the decision is not precise. Moreover, the Government intervention created a new distortion. What actually happened is the government failure since they try to amend market failure.

Several cases indicating how the role of government is actually only to make goal of the interest of certain groups. The most vulgar case is

Timor

national car program, which is aimed at technology transfer but then to be bias to the advantage of the former President’s son. The case of PT. PAL, an Indonesian shipping company, aimed at the development of shipping industry but later it monopolize the market of ship, making the national marine industry die. The source of the competition problem in

Indonesia

is completely shown in Table 3.

In

Indonesia

, there is a high correlation between the level of protection and the level of concentration. The higher the level of protection of an industry, the higher the probability that an industry have a high level of concentration with orientation of domestic market. Table 5 contains the list of industry with 5 digit ISIC having high level of concentration with low export performance and low level of Real Effective Rate of Protection (RERP). RERP is defined as the corresponding increase in its real value added per unit, where real value added per unit obtained by deflating nominal value added by the nominal wages.

COMPETITION POLICY AND INVESTMENT

Competition Policy comprises of the anti-monopoly and sound competition law, economy deregulation and liberalization. The anti-monopoly law regulates the firm behavior in order not to abuse its market power so that the market mechanism  works with low level of Government intervention.

Liberalization or deregulation of trade and investment becomes very important in order to keep the market mechanism works well. The trade liberalization allows an output market of an industry open and competition allows the price to reach an efficient level, maximizing resource allocation.

Liberalization or deregulation of investment invites the inflow of capital that is really aimed at to do an efficient economic activity, not of the rent-seeking capital. If a market is a protective one, it is not impossible that the capital inflow is the capital looking for quick profit and emphasized at huge gain in short in term of economic rent. The projects chosen will be the short term project. Investors will hold the domestic partner having access to the power elite. If a new business chances proliferate return in long term and need a big amount of capital, investors will hold the power elite to get a “warrant” from the power elite directly for its business sustainability. It is no exception that these kinds of lobbies have anti-competitive trait.

Therefore, investors or entrepreneurs should be given a leeway to develop their own long term vision so that they are free to choose the best business aspect they will go through, which is concurrently the best for the whole economy.  The minimal position of the Government is at least not to bother the process to choose of the investors.  The best way the Government can do is to develop an incentive and disincentive mechanism based on the long run and unequivocal vision. With such mechanism, the Government may herd the economic actors to move to the optimal array of the economy.

Table 6 shows the result of a survey by JETRO conveying the most important investment problem in 1996 are unexpected cost and complex tax system. Unexpected cost is actually the money spent out to bribe the public officer. The second is rising wages, and the next consecutively are tariff duties and red tape, competition with other companies and labor problems. In 1997, the most important problem is exchange rate fluctuation. The monetary crisis is mentioned as the main cause. Still, the problem of  unforeseen cost and complicated tax system become the second rank. Next are rising funds, market condition and labor problems.

It should be pointed out that in none of the other ASEAN countries included in JETRO Survey (

Malaysia

,

Philippines

,

Singapore

and

Thailand

) was the “complexity of administrative procedures” and the related problem of “unexpected costs” mentioned as a major problem by the Japanese firms. The only other Asian country where this problem was mentioned as the number one problem was

China

.

The fact that the ranking of problems faced by these Japanese firms operating in Indonesia has been quite similar to the ranking of problems mentioned since the early 1990s indicated that despite the successive deregulation measures since the mid 1980s, investment licensing procedures and other administrative requirements continue to be more cumbersome, time consuming, and costly.

***



[1] Joanna R. Shelton Deputy Secretary-General, OECD), “Competition Policy: What Chance for International Rules?” Paper presented at the WILTON PARK CONFERENCE 545: THE GLOBAL TRADE AGENDA.