KORUPSI DAN KEKUASAAN

(Faisal H. Basri)

LATAR BELAKANG

Krisis yang terjadi di Indonesia bermula dari kemerosotan nilai tukar rupiah. Karena penanganan yang bertele-tele yang jauh menyentuh akar permasalahannya, krisis merembet ke hampir seluruh aspek perekonomian, sehingga menjelmalah krisis ekonomi yang berkepanjangan. Penyakit-penyakit ekonomi yang selama ini tertutupi oleh “gemerlap” indikator-indikator makroekonomi agregat dan serangkaian pujian dari lembaga-lembaga internasional satu demi satu tersibakkan. Semakin nyata pula bahwa penyakit-penyakit ekonomi ini bukan semata-mata berasal dari faktor-faktor ekonomi, melainkan juga sebagai produk dari sistem dan mekanisme politik yang tidak sehat.

Betapa dari perjalanan sejarah pada akhirnya memang harus diinsyafi bahwa proses pembangunan tidak saja menuntut adanya pertumbuhan, tetapi juga perubahan-perubahan di berbagai bidang kehidupan yang sejalan dengan aspirasi masyarakat yang terus berkembang. Pembangunan yang tanpa menghasilkan expansion of freedom—tetapi justru sebaliknya menimbulkan concentration of power—nyata-nyata telah mengakibatkan terjadinya pemusatan kemakmuran, bukan penyebaran kemakmuran yang berkeadilan. Keseimbangan, keselarasan, dan keserasian derap maju tidak saja dituntut di antara berbagai bidang kehidupan melainkan juga di dalam aspek-aspek ekonomi itu sendiri. Hanya dengan begitu akan terbentuk suatu landasan yang kokoh bagi kesinambungan pembangunan jangka panjang yang berkeadilan.

            Perkembangan selama dekade 1990-an mengisyaratkan pula bahwa kekokohan perekonomian domestik semakin menjadi tuntutan mutlak dihadapkan pada kenyataan bahwa masyarakat dunia telah sedemikian menyatu di dalam jalinan interelasi dan interdependensi sehingga tak dapat mengisolasikan diri lagi dari pengaruh-pengaruh lingkungan eksternalnya. Keadaan ini menciptakan peluang dan ancaman sekaligus. Sedemikian tipisnya batas antara ancaman dan peluang menyebabkan sistem ekonomi dunia yang terbentuk sangat rentan terhadap gejolak dan krisis. Perekonomian Indonesia yang landasannya rapuh membuat gejolak yang berasal dari luar cepat memporakporandakan hasil-hasil yang telah dicapai dalam tiga puluh tahun terakhir. Keadaan inilah yang antara lain menjelaskan mengapa krisis yang dialami Indonesia sedemikian dalamnya dan betapa pemulihan berlangsung sedemikian lambannya jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga yang juga mengalami krisis ekonomi dengan penyebab yang serupa. Kelambanan dalam merespons dan melakukan penyesuaian terhadap perubahan-perubahan pada lingkungan internal maupun eksternal terutama disebabkan oleh praktik-praktik KKN yang sedemikian membuat perekonomian terdistorsi, para pelakunya menjadi tidak peka terhadap signals yang dikirimkan oleh pasar, sementara para pengambil keputusan kian tak peka dalam berekasi terhadap dinamika pasar.

Selanjutnya krisis ekonomi di Indonesia merembet menjadi krisis kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat, karena memang format politik yang ada tidak dirancang untuk mentoleransikan gejolak yang harus diselesaikan secara demokratis. Maka jalan keluarnya tak bisa lagi dengan pendekatan ekonomi semata.

Di tengah gejolak politik dan ekonomi itulah menggema kata reformasi. Pengertian reformasi dalam konteks mencari jalan keluar dari krisis yang dihadapi bangsa Indonesia dewasa ini setidaknya mengandung dua unsur. Pertama, perubahan ke arah yang lebih baik: karena terjadinya kemencengan-kemencengan dari pola normal atau nilai-nilai universal atau hukum alam sebagaimana tercermin dari berbagai anomali yang kian menjamur di dalam hampir segala aspek kehidupan. Kedua, pembaruan: karena sistem yang ada tak mampu lagi merespons persoalan-persoalan yang muncul sebagai akibat dari perubahan lingkungan internal dan eksternal.

KORUPSI DI TENGAH PERTUMBUHAN TINGGI

Sudah beberapa tahun ini lembaga-lembaga asing menempatkan Indonesia sebagai negara yang tingkat korupsinya  paling parah bersama-sama dengan Cina. Penilaian terakhir oleh Transparency International tahun 1999 tidak menunjukkan adanya perbaikan sebagaimana terlihat dari Corruption Perception Index (CPI) Indonesia yang menduduki peringkat ke-96 dari 99 negara. Prestasi Indonesia dalam hal-hal yang berkaitan dengan pemerintahan dan birokrasi memang selama ini tidak pernah baik atau tidak bisa dibanggakan. Skor Indonesia hanya 1,7. [Skor terbaik adalah 10 dan terburuk adalah 0; skor ini didasarkan pada persepsi tingkat korupsi yang diperoleh dari kalangan dunia usaha, analis risiko, dan masyarakat umum.]

Sejumlah pejabat Indonesia di masa Soeharto dan Habibie bereaksi keras atas penilaian-penilaian yang dilakukan oleh lembaga-lembaga asing. Salah satu argumen yang disampaikan oleh seorang pejabat tinggi setingkat menteri untuk menepis  penilaian buruk tersebut adalah fakta bahwa dengan keberadaan birokrasi yang seperti itu pun pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap  tinggi, investasi asing terus mengalir, dan sebagainya.

            Pandangan seperti itu cenderung mencerminkan sikap tak acuh, dalam artian terus  membiarkan  praktek-praktek korupsi  tetap berlangsung asalkan pertumbuhan ekonomi tetap tinggi dan stabilitas terjamin. Padahal praktek-praktek korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dari tingkat pemerintahan tertinggi hingga yang terendah begitu terbuka dan terang-terangan. Perangkat hukum tidak lagi digunakan sebagai jaring-jaring pengaman, melainkan justru sebaliknya mulai digunakan sebagai alat pembenaran bagi praktek-praktek yang semakin memperlemah sendi-sendi dalam bernegara yang sehat.  Kini kekuasaan nyata-nyata telah menjelma menjadi  sumber kesimpangsiuran nilai-nilai (values) dan norma-norma (norms). Jelasnya: kekuasaanlah yang menjadi sumber hukum, bukan hukum dijadikan sebagai alat kekuasaan.

            Masyarakat  semakin tak berdaya dan oleh karena itu menerima saja apa  yang  menjadi kehendak penguasa. Masyarakat dan seluruh jajaran birokrasi turut terjerat ke dalam perangkap praktek-praktek tak bermoral, sehingga nyaris tercipta kondisi yang mana nyaris tak ada seorang pun dari kita yang bisa keluar dari belenggu itu.

            Apakah dalam keadaan separah itu perekonomian bisa tetap tumbuh? Jawabannya: pasti bisa! Karena pada hakekatnya korupsi merupakan transfer kekayaan atau rente di antara anggota masyarakat di dalam suatu perekonomian. Pembusukan di dalam perekonomian khususnya dan kehidupan pada umumnya baru akan terlihat dan terasa nyata belakangan.

AWALNYA ADALAH DARI PENGUASA

Penguasa  yang memberikan akses kepada pengusaha untuk mengeksploitasikan rente  ekonomi tentu  hampir  bisa dipastikan akan merugikan konsumen atau masyarakat luas.  Di  lain  pihak pengusaha  diuntungkan.  Namun bagian dari keuntungan tersebut harus  dia serahkan kepada pemberi akses (penguasa). Apakah perekonomian secara keseluruhan  dirugikan?  Ya,  karena mekanisme  yang  terjadi  bukanlah zero sum game. Kerugian  konsumen  hampir  selalu  lebih besar daripada keuntungan pengusaha dan penguasa. Selisihnya—yang dalam ekonomi dikenal dengan istilah "rugi beban mati" (deadweight loss)—menunjukkan biaya dari pemberian akses tersebut. Sosok inilah  yang mengakibatkan inefisiensi atau alokasi sumber daya yang tidak optimal di dalam perekonomian.

            Dari ilustrasi di atas, satu hal yang menonjol adalah aspek redistribusi manfaat  yang terjadi dari konsumen (masyarakat) kepada pengusaha dan penguasa. Praktek-praktek  seperti ini  sangat banyak terjadi, misalnya pada kasus tata niaga terigu, cengkeh, gula, minyak sawit, beras, dan premix; lalu pada kasus jalan tol, IPTN, maskapai penerbangan  Sempati,  Bandara di Batam. Ini yang besar-benar. Masih banyak lagi untuk kasus  berskala  menengah,  apalagi yang kecil-kecil.

            Kasus Timor agak berbeda. Karena yang terjadi adalah transfer rente di antara  pengusaha. Pemerintah memberikan keleluasaan kepada Timor untuk merebut  rente  ekonomi  dari pengusaha otomotif yang sudah bercokol lebih dulu.

            Ada lagi kasus-kasus dengan modus operandi yang lebih baru, seperti keberadaan  Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Program Kemitraan Usaha Nasional, Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (GN-OTA), dan pemberian saham kepada Koperasi. Praktek-praktek ini merupakan  kebalikan dari  kasus  pertama,  yaitu pengalihan rente dari konsumen kepada  pengusaha  dan  penguasa. Pengusaha-pengusaha  besar  dan orang kaya—yang sebagian di antara mereka  menjadi  besar dan  kaya  karena praktek-praktek pemburuan rente yang diberikan aksesnya  oleh  penguasa—kali ini "diharuskan" mentranfer sebagian dari rente yang diperolehnya tersebut kepada penduduk atau masyarakat miskin dan pengusaha lemah. Yang lebih anyar lagi adalah kasus Bulog dan pemberian Sultan Brunei sebesar US$ 2 juta kepada “pribadi” Gus Dur.

            Sedemikian  makin  parahnya  praktek-praktek yang  sangat  distortif  ini  menyebabkan yang  terjadi dewasa ini tidak lagi dalam mekanisme yang bersifat zero sum game.  Belum  ada istilah  ekonomi  untuk praktek-praktek yang menghasilkan keuntungan bagi satu  pihak  tetapi mengakibatkan kerugian berlipat ganda yang diderita kelompok-kelompok masyarakat tertentu. Kasus Timor misalnya. Keuntungan yang diperoleh pihak Timor jauh lebih kecil dari  kerugian yang  diderita pengusaha-pengusaha otomotif, pemerintah (karena kehilangan  pendapatan dari pajak  dan  bea masuk), citra Indonesia di mata internasional,  memburuknya  iklim investasi, dan sebagainya.  Hampir serupa dengan kasus Timor adalah kasus tata niaga cengkeh. Kalau praktek-praktek  yang  semakin sangat distortif -yang belum ada istilah  bakunya  itu-  terus berlangsung,  maka boleh jadi dampaknya terhadap perekonomian dalam  bentuk pertumbuhan ekonomi yang kian melambat adalah sesuatu yang tak terhindarkan lagi.

DAMPAKNYA PADA SOSOK EKONOMI

Yang pasti praktek-praktek yang mendistorsi perekonomian akan menyebabkan alokasi  sumber daya  menjadi tidak optimal, sehingga lambat-laun memperlemah potensi perekonomian  untuk  tumbuh dan  berkembang  dengan  basis  yang  kokoh. Hal  ini  tercermin  dari  pertumbuhan  ekonomi Indonesia yang sekalipun cukup tinggi tetapi lebih rendah dari yang dicapai oleh negara-negara sekawasan.  Kalau kita sekedar ingin menduga besarnya nilai ekonomi dari korupsi dan  berbagai  bentuk penyimapangan lainnya, maka kita tinggal menghitung selisih tingkat  pertumbuhan ekonomi  rata-rata  negara  sekawan  dengan perumbuhan ekonomi  Indonesia,  lagi  selisih  itu dikalikan dengan nilai Produk Domestik Bruto Indonesia. Angkanya mencapai triliunan rupiah.

            Dampak kedua terlihat dari lemahnya sosok perekonomian. Sektor-sektor yang  tumbuh pesat  adalah justru yang basisnya lemah, sehingga mudah diterpa badai globalisasi dan  liberalisasi. Sebaliknya, sektor-sektor yang potensial yang mana Indonesia memiliki keunggulan komparatif tidak mampu  berkembang  dengan optimal. Akibat selanjutnya adalah  alokasi  sumber  daya, termasuk  sumber  daya  manusia, semakin terkonsentrasi  pada  sektor-sektor  penghasil  rente yang sangat distortif.

            Dampak ketiga terlihat pada distribusi pendapatan yang semakin timpang dan  penguasaan kekayaan yang semakin terpusat, yang mekanisme transmisinya telah dijelaskan di muka.

BIROKRASI DAN KORUPSI

Sosok birokrasi Indonesia dewasa ini tak terlepas dari sejarah panjang masa penjajahan Belanda dan Jepang serta konstelasi politik pascakemerdekaan. Di masa penjajahan birokrasi lokal merupakan perpanjangan tangan dari pemerintahan kolonial. Para pemimpin di tingkat lokal memperoleh legitimasi dari penguasa kolonial. Sekalipun terjadi beberapa upaya untuk lebih menempatkan birokrasi lokal sebagai pelayan masyarakat, namun dalam kenyataan pada umumnya birokrasi lokal yang didominasi  oleh kalangan  priyayi sampai batas-batas tertentu lebih mengutamakan kepentingan mereka sendiri.

            Dalam menghadapi era baru yang ditandai oleh semakin kompleksnya tuntutan  masyarakat serta persaingan yang kian tajam dalam percaturan global, birokrasi dituntut untuk  lebih  peka terhadap perubahan-perubahan di atas. Birokrasi tidak saja dituntut untuk lebih efisien dan produktif,  melainkan  juga turut berperan dalam mengantarkan masyarakat Indonesia  menghadapi tantangan-tantangan baru. Dengan kata lain dituntut adanya pembaruan di dalam birokrasi Indonesia.

Perkembangan birokrasi pascakemerdekaan

Setelah kemerdekaan birokrasi masih sangat didominasi oleh kalangan  priyayi. Hal ini bisa dimengerti mengingat merekalah yang lebih berpendidikan. Upaya-upaya untuk mengurangi dominasi kaum priyayi dan praktek birokrasi yang sangat feodalistik sebenarnya telah banyak dilakukan. Berbagai revolusi sosial yang terjadi  di beberapa daerah menyusul vakum kekuasaan setelah kekalahan Jepang pada Perang Dunia II merupakan pencerminan dari perlawanan rakyat atas penindasan yang dilakukan oleh pangreh praja. Namun ternyata Republik lebih  memandang  pentingnya  tertib  sosial ketimbang kemungkinan-kemungkinan baru dalam menata struktur masyarakat baru yang lebih demokratis. Revolusi sosial di  beberapa  daerah memang cenderung mengarah pada gerakan anarkis, namun  sebetulnya bisa  juga dipandang sebagai momentum untuk  mengurangi  praktek-praktek feodalisme yang sudah mengakar kuat di dalam masyarakat.

            Kebringasan revolusi  sosial di Jawa  Tengah  dan  Sumatera Timur boleh jadi dipandang oleh sementara kalangan elite pergerakan waktu itu sebagai ancaman yang sangat berbahaya untuk membentuk masyarakat sipil pasca kemerdekaan. Apalagi mengingat gerakan ini  banyak disusupi oleh Partai Komunis. Latar  belakang  inilah yang  menjadi salah satu alasan pokok untuk menumpas  revolusi sosial. Tercatat hanya revolusi sosial di Aceh yang berhasil secara tuntas menghapuskan dominasi kaum priyayi di dalam birokrasi pemerintahan lokal tanpa intervensi kekuatan tentara  Republik.

            Setelah reda dari revolusi sosial, posisi-posisi penting di pemerintahan pusat dan daerah diisi oleh perpaduan antara  kalangan  tokoh-tokoh pergerakan dan kalangan priyayi,  terutama  yang secara aktif ikut serta di dalam pergerakan kemerdekaan.  Posisi-posisi  penting di pemerintahan daerah praktis  tetap  didominasi oleh kalangan priyayi. Di dalam struktur birokrasi secara keseluruhan  semakin banyak diisi oleh berbagai kelompok sosial, namun pada posisi-posisi penting tetap lebih banyak diisi oleh kalangan priyayi.

            Di era demokrasi parlementer posisi birokrasi terkotak-kotak sesuai dengan afiliasi politik masing-masing birokrat. Boleh dikatakan birokrasi lebih mengabdi kepada partai-partai politik ketimbang kepada masyarakat. Di masa itu pula ukuran (size) birokrasi kian menggelembung sebagai akibat dari kerapnya terjadi pergantian pemerintahan. Keadaan inilah yang antara lain membuat pemerintahan sipil diwarnai oleh kepemimpinan  yang terkotak-kotak, sehingga tidak menghasilkan  kepemimpinan  yang kuat bagi Republik yang masih berusia muda. Akibatnya pemerintahan sipil dan birokrasinya tidak efektif dalam menjalankan roda pemerintahan, kurang bertanggung jawab dan kurang dewasa, serta sarat oleh praktek-praktek korupsi.

            Keadaan di atas sebenarnya cukup matang bagi pihak  militer untuk mengambil alih kekuasaan. Namun kesempatan ini tidak diambil oleh kelompok militer sebagaimana terjadi di beberapa negara berkembang yang baru memperoleh kemerdekaannya setelah Perang Dunia II. Yang menyelamatkan Indonesia dari cengkeraman militer boleh jadi adalah kuatnya peranan tentera terdidik yang tak menghendaki Indonesia menjelma menjadi negara militer, yang jelas-jelas tak memiliki pijakan konstitusi. Sebaliknya, militer tak rela menjadi alat atau obyek dari pemerintah atau partai untuk melawan pesaing-pesaingnya.

            Runtuhnya rezim Soekarno menjadi momentum untuk menata kembali sistem politik Indonesia. Salah satu aspek yang menjadi target utama pembenahan adalah birokrasi. Yang dilakukan oleh Soekarto  tergolong suatu tindakan yang radikal dan berisiko tinggi. Hanya dengan topangan iklim politik yang kondusif kala itu yang memungkinkan tindakan radikal tersebut  praktis tidak mendapat tentangan yang berarti. Iklim dimaksud adalah periode "bulan madu" Orde Baru yang menggalang semua kekuatan yang ada di dalam masyarakat untuk melumatkan anasir-anasir komunis.

            Langkah-langkah rasionalisasi yang dilakukan oleh rezim Soeharto terhadap birokrasi peningggalan rezim Soekarno  terutama adalah dengan merampingkan jumlah menteri hanya menjadi  seperempat  dari  jumlah sebelumnya, mengenyahkan pegawai  negeri  yang terlibat  gerakan komunis, membatasi mengangkatan pegawai  negeri baru, dan mempercepat pensiun. Sedemikian mendasarnya yang dilakukan  oleh  Soeharto untuk membentuk birokrasi yang  modern  dan kuat, membuat Donald K. Emerson menganalogikannya dengan apa yang telah ditempuh oleh Amangkurat I dalam membangun birokrasi yang paling kuat pada masa prakolonial.

            Pembenahan birokrasi yang dilakukan oleh Soeharto tak  lepas dari konteks politik untuk  membuat  kekuatan-kekuatan  politik termasuk birokrasi lebih loyal dengan pengawasan militer sejalan dengan pemancangan pembangunan sebagai platform rezim Soeharto. Sejak itulah dilakukan  serangkaian  langkah  sistematis  untuk mengenyahkan loyalitas alternatif pada birokrasi  dan  kekuatan-kekuatan  politik  formal  maupun  informal  dan  menggantikannya dengan badan-badan atau lembaga-lembaga tunggal semipemerintah.

            Satu  hal lagi yang bisa dipandang sebagai  langkah  positif yang  dilakukan  oleh rezim Soeharto pada awal debutnya  adalah dengan membuat birokrasi lebih aktif. Fungsi-fungsi birokrasi untuk  menopang  roda pemerintahan diperkuat. Hal  ini merupakan langkah yang mau tak mau harus dilakukan untuk  menjamin  keberlangsungan birokrasi melaksanakan fungsi-fungsinya sebagai pelayan  masyarakat dan penggerak roda pembangunan. Mengingat  peranan pengusaha  masih  sangat terbatas, pemerintah mau tak  mau  harus berperan aktif sebagai agent of development. Untuk membuat  fungsi-fungsi  birokrasi lebih kuat, pemerintahan Soeharto  menaikkan gaji  pegawai  negeri, mula-mulasecara selektif  tetapi  kemudian secara  menyeluruh. Lebih jauh lagi, birokrasi dibebankan  dengan target-target yang harus dicapai sebagaimana telah ditetapkan di dalam dokumen Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita). Repelita ini selanjutnya dirinci dalam target-target operasional tahunan yang tercantum di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang rancangannya setiap tahun disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dimintakan pengesahan. Terlepas dari kenyataan bahwa hak Budget sampai sejauh ini tidak digunakan oleh DPR, paling tidak penerapan rencana pembangunan lima tahunan (Repelita) dan tahunan (APBN) yang merupakan penjabaran dari Garis-Garis Besar  Haluan Negara (GBHN) yang  diamanatkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk  dilaksanakan  oleh Mandataris (Presiden) merupakan praktek penegakan konstitusi yang ditegakkan oleh rezim Soeharto yang sebelumnya tidak dilakukan.

            Sayangnya langkah-langkah yang telah ditempuh oleh rezim Soeharto pada awal-awal kekuasaannya praktis tidak diiringi oleh pemberdayaan birokrasi lebih jauh. Hingga kini  birokrasi  tidak mampu menjadi aktor dinamis dalam menegakkan pemerintahan yang lebih demokratis dan menjadi penopang yang kokoh  dalam  proses pembangunan.

            Sejak awal pembenahan di masa pemerintahan Soeharto hingga kini produktivitas pegawai negeri praktis tak mengalami perbaikan. Setiap pegawai negeri hanya melayani sekitar 50 orang penduduk,  dan  angka ini tak beringsut selama lebih  dari seperempat abad. Gaji resmi pegawai negeri tidak mengalami  perbaikan  berarti, bahkan gaji pegawai terendah sekarang ini lebih kecil dari tingkat upah minimum regional (UMR).

            Di  tengah upaya gencar pemerintah melakukan  deregulasi  di berbagai bidang ekonomi sejak 1983, lebih khusus lagi sejak 1985, yang membuat peranan sektor swasta semakin besar di dalam perekonomian,  terkesankan  bahwa pemerintah tak banyak  berbuat  untuk membenahi manusia-manusia yang berada di balik birokrasi. Padahal menguatnya  peran  swasta harus diiringi oleh semakin  kokohnya peran pemerintah. Ini tak berarti bahwa peran pemerintah langsung dalam  kehidupan ekonomi dan politik harus tetap dipertahankan. Peran  pemerintah masih tetap penting, bahkan semakin penting. Yang berubah adalah arah dan bentuk dari keterlibatannya. Peranan pemerintah dewasa ini harus lebih dititikberatkan pada fungsinya sebagai pendinamis masyarakat, termasuk dunia usaha, sekaligus memperkuat sendi-sendi yang memungkinkan peningkatan social absorption capacity, sehingga benefit dari hasil-hasil  pembangunan tidak hanya terpusat pada sekelompok kecil masyarakat. Pemerintah harus semakin berperan untuk menciptakan social safety nets agar kelompok-kelompok marginal di dalam masyarakat tidak justru terhempas dari kemajuan yang telah dihasilkan oleh bangsa ini secara keseluruhan.

Reformasi birokrasi dan administrasi publik

Pengalaman negara-negara maju dan kasus negara Asia Timur menunjukkan bahwa pertumbuhan yang berkelanjutan didukung oleh  birokrasi dan sistem administrasi publik yang tangguh dan efisien. Birokrasi yang efisien sangat esensial tidak hanya untuk menjamin masyarakat mendapatkan benefit yang utuh dari jasa-jasa publik tetapi juga menciptakan lingkungan yang kondusif bagi  pengembangan  sektor swasta dalam memproduksi barang-barang dan jasa  pada harga yang kompetitif baik di pasar global maupun pasar domestik.

            Sebagai akibat perubahan fungsi pemerintah dalam perekonomian  dari fungsi-fungsi langsung seperti penyediaan barang publik dan sebagian barang privat serta pengaturan  langsung menjadi fungsi-fungsi tidak langsung berupa formulasi kebijakan, fasilitator dan koordinasi dan pembatasan fungsi langsung  hanya  pada barang publik tertentu akan merubah struktur birokrasi yang makin mengarah menuju pada desentralisasi. Perubahan ini tercermin dari penekanan pada fungsi-fungsi kunci di atas, lebih profesional dan telaten, transparan, supportive dan fair.

            Peranan sumber daya manusia dalam menjamin terciptanya sistem birokrasi yang efisien ini sangat besar. Perubahan fungsi birokrasi tentunya akan berakibat pada besarnya (size), keahlian dan ketrampilan, kompensasi dan sikap serta perilaku birokrasi.

            Dalam salah satu publikasi Bank Dunia, East  Asia  Miracle, disebutkan  bahwa salah satu kunci keberhasilan pembangunan di negara-negara Asia Timur adalah birokrasi yang efisien dan jujur. Ada tiga hal pokok yang mendorong terciptanya sistem yang efisien dan jujur ini yaitu: (1) sistem rekruitmen dan promosi harus berdasarkan prestasi  dan kompetitif; (2) total  kompensasi termasuk gaji, insentif dan prestise  harus bersaing dengan sektor swasta; dan (3) pola karir yang jelas.

            Di  beberapa negara seperti Jepang, Korea,  dan  Singapura, kompetisi untuk menjadi pegawai negeri sangat ketat. Umumnya yang melamar menjadi pegawai negeri adalah tenaga kerja kelas satu. Ada  beberapa alasan yang mendorong kompetisi yang tinggi antara lain, sistem penggajian yang kompetitif. Di Singapura dan  Korea, perbandingan  gaji sektor publik dan swasta adalah sebanding  dan kompetitif. Di beberapa negara, insentif lain yang diberikan oleh negara adalah kesempatan untuk memperoleh   bea  siswa.  Tidak mengherankan jika di Korea Selatan misalnya banyak sekali pegawai negeri yang bergelar PhD dari Universitas ternama di  AS  dan Eropa.  Prestise juga mendorong tingkat persaingan  dalam  sektor publik ini meningkat seperti yang terjadi di Korea, Japan, Hong Kong, Singapura, Taiwan serta Thailand.

            Pola karir yang jelas juga akan mendorong terciptanya tenaga birokrasi kelas satu. Pengalaman di  Indonesia misalnya pada beberapa BUMN seperti PLN dan Bank Indonesia tingkat  penggajian praktis tidak kalah dengan swasta. Seorang sarjana teknik di PLN setelah melewati masa training akan mendapatkan gaji sekitar Rp 800 ribu yang jika dibandingkan dengan pada beberapa sektor swasta  cenderung masih lebih baik. Semakin tinggi jabatan  makin tinggi  pula  gajinya dan fasilitas lain yang  diterima  termasuk rumah dinas. Tetapi sistem karir yang tidak jelas seperti prasyarat  putra daerah dan sebagainya membuat sistem analisis  jabatan yang menentukan jenjang jabatan menjadi tidak berlaku. Intervensi politik  dan  budaya ini menyebabkan  sulit  untuk  mengembangkan sistem karir yang jelas di Indonesia. 

            Mekanisme yang mendorong tercipta integritas dapat juga mendorong timbulnya kejujuran. Sistem reward yang baik juga harus ditunjang  oleh sistem penalti. Contoh yang menarik adalah  kasus Singapura. Di Singapura setiap korupsi seberapa pun nilainya akan dihukum dengan sanksi dikeluarkan dari pegawai negeri. Perbedaan besar-kecilnya uang yang dikorupsi akan tercermin dari hukuman pidana  yang  diterima. Lebih jauh lagi, pegawai tersebut  akan sukar diterima di sektor swasta karena pemerintah akan mengumumkan nama pegawai yang dikeluarkan secara terbuka. Dengan demikian insentif  untuk melakukan korupsi ditekan hingga seminimum  mungkin.

            Pengalaman di Indonesia menunjukkan gambaran yang sangat berbeda dengan yang terjadi di negara-negara Asia Timur. Meskipun telah terjadi perlambatan dalam pertumbuhan pegawai negeri tetapi tampaknya telah terjadi mismatch dalam sistem kepegawainegerian dilihat dari kuantitas dan kualitas. Laju  pertumbuhan  jumlah pegawai  negeri  secara agregat telah mengalami penurunan yaitu hanya 3,4% rata-rata per tahun dibandingkan masa lalu yang mencapai sekitar 6-8% per tahun. Tetapi jika dilihat secara teliti dalam beberapa instansi pemerintah telah terjadi kelebihan pegawai sehubungan dengan perubahan peran pemerintah. Sementara di pihak lain masih terdapat kekurangan tenaga khususnya pada  tingkat pelaksana  dan edukatif pendidikan tinggi akibat langkanya sarjana yang mau bekerja dan kurangnya formasi yang disediakan oleh pemerintah. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yaitu keengganan pemerintah untuk mengurangi jumlah pegawai negeri yang tidak butuhkan karena tidak populer secara politis. Padahal jika pemerintah berani mengambil risiko secara politis, biaya-biaya tersembunyi (hidden costs) yang selama ini harus dibayar oleh masyarakat dapat dihilangkan dan masyarakat  secara keseluruhan akan diuntungkan. Kelebihan pegawai negeri ini terjadi antara lain pada  Departemen Perdagangan dan Departemen Perindustrian yang berubah fungsinya secara signifikan  setelah deregulasi dijalankan. Suatu rumor menyatakan kebutuhan pegawai negeri di kantor pusat Departemen Perindustrian hanya sekitar 40% dari jumlah sekarang. Faktor kedua adalah tambahan  pegawai berarti tambahan anggaran sehingga menyulitkan pemerintah untuk memperbaiki sistem penggajian pegawai negeri.

            Data  juga  menunjukkan secara agregat kualitas  pegawai negeri  cenderung membaik. Nisbah pegawai negeri  dengan  tingkat pendidikan  SLA ke atas meningkat pada tahun 1991/92. Tetapi sekali  lagi,  jika ditelaah lebih dalam kualitas pegawai untuk dididik sebagai pengambil keputusan dan perencana di masa mendatang cenderung makin menurun. Sarjana-sarjana dari perguruan tinggi ternama seperti UI, ITB dan lain-lain enggan untuk melamar menjadi pegawai negeri. Akibatnya kualitas sarjana yang melamar umumnya  dari  universitas kelas dua. Kalaupun ada yang berasal dari PT kelas satu hanya sekedar memanfaatkan kesempatan beasiswa. Setelah selesai masa ikatan dinasnya, mereka akan keluar  dan bekerja di sektor swasta. Ada beberapa faktor yang mendorong  hal ini terjadi yaitu: pertama, sistem penggajian yang tidak kompetitif. Pada tahun 1970an, saat oil boom, insentif tambahan  yang diperoleh  pegawai negeri memungkinkan nisbah gaji sektor publik dan swasta tidak banyak berbeda. Tetapi sejalan dengan deregulasi ekonomi di akhir tahun 1980an, gaji di sektor swasta  melonjak dengan  drastis sementara banyak insentif yang diperoleh  pegawai negeri terpaksa harus dipotong dalam rangka penghematan. Akibatnya nisbah gaji pegawai negeri dibandingkan gaji sektor swasta menjadi jauh tertinggal. Seorang sarjana baru hanya digaji sebanyak Rp 125 ribu setelah 8 bulan percobaan.  Sementara dengan jabatan yang sama di sektor swasta, sarjana yang bersangkutan akan dapat memperoleh gaji sebesar minimum Rp 350 ribu - Rp 800 ribu. Kesenjangan perbandingan makin besar pada  tingkat jabatan yang lebih tinggi. Akibatnya sukar mendapatkan  pegawai  dengan dengan  integritas dan kejujuran yang tinggi. Kedua, sistem  rekruitmen  yang tidak transparan. Bukan rahasia lagi praktek  nepotisme  dan penyuapan telah menjalar dalam proses rekruitmen  pegawai  baru  dan bahkan untuk mendapatkan hal  ini  berlaku  untuk jabatan  karir  khususnya  pada  jabatan-jabatan  yang  tergolong "basah".

            Implikasi merosotnya kualitas pegawai negeri, banyak jabatan karir yang harus diisi oleh tenaga akademis yang pada gilirannya akan merugikan perguruan tinggi sendiri karena kehilangan tenaga pengajar yang potensial. Di samping itu rekruitmen ini cenderung akan merugikan sistem pembinaan karir dalam internal  departemen atau lembaga yang bersangkutan.

            Reformasi sistem birokrasi ini memerlukan suatu perubahan structural, tidak hanya memperbaiki insentif tetapi juga diperlukan perbaikan lingkungan yang  kondusif dan transparan bagi pembinaan karir pegawai negeri. Di samping itu langkah Singapura yang  menerapkan sistem  penalti yang ketat patut  ditiru dan diaplikasikan di Indonesia. Sudah saatnya kita menghilangkan budaya "kasihan" yang sebenarnya tidak pada tempatnya dengan terlalu cepat memberikan maaf pada orang yang telah melakukan kesalahan. Tanpa reformasi dalam sektor  administrasi publik ini cenderung membuat langkah reformasi ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah selama ini akan makin kurang efektif dalam mendorong efesiensi karena birokrasi merupakan salah satu pelaku ekonomi yang juga menentukan jalannya mekanisme pasar.

ABRI dan bisnis

Keterlibatan tentera dalam bisnis sudah mengakar lama di Indonesia, bahkan sebelum proklamasi kemerdekaan. Tingkat kesejahteraan perwira Peta tidak banyak berbeda dengan yang dinikmati pejabat-pejabat pemerintah kolonial Belanda. Keadaan ini tak  semata-mata disebabkan oleh gaji tinggi, tetapi juga karena pemerintah pendudukan Jepang, lewat program ekonomi berdikarinya, memberikan modal  yang dimanfaatkan oleh kompi-kompi Peta dalam wujud asetaset ekonomi untuk keuntungan mereka (Anton E. Lucas, Peristiwa Tiga Daerah, 1989). Selain itu, Jepang menyediakan pula kebutuhan pokok mereka.

Badan  Keamanan Rakyat (BKR) yang dibentuk setelah kemerdekaan  juga memperoleh fasilitas-fasilitas khsusus dan  dana  yang disumbangkan oleh pangreh praja, Cina kaya, dan pengusaha. Menyusul  penataan  Angkatan  Bersenjata setalah  masa  revolusi, tak banyak lagi perlakuan khusus yang diperoleh. Namun maraknya pemberontakan dan penciutan anggaran pemerintah pada tahun 1952 memaksa komandan-komandan daerah mencari dana  sendiri  untuk menutup  biaya personil dan operasi. Sosok  keterlibatan  yang massive dalam bisnis terjadi tatkala pemerintah menasionalisasikan perusahaan-perusahaan Belanda.

Latar belakang keterlibatan tentara dalam bisnis di masa Orde Lama lebih mengacu pada kenyataan bahwa anggaran negara sangat terbatas untuk belanja persenjataan maupun kesejahteraan prajurit.  Adapun  legitimasi  dari  keterlibatan  tentara dalam berbagai  aspek kehidupan, termasuk dalam bisnis, adalah konsep dwifungsi ABRI. Namun dalam perjalanannya kemudian muncul  ekses-ekses  yang kian sulit dikendalikan. Korupsi merajalela,  alokasi anggaran tidak hanya untuk kebutuhan militer murni melainkan juga untuk menopang gaya hidup mewah dan memperkuat kubu-kubu  politik di  dalam  militer. Kasus Pertamina merupakan salah  satu  contoh nyata betapa semakin besar porsi praktek-praktek off budget dalam kegiatan ABRI. Sayangnya praktek demikian terus berlanjut di masa pemerintahan Soeharto. (Ulf Sundhausen, 1978)

Di masa Orde Baru keterlibatan ABRI dalam bisnis semakin meluas. Tetapi di beberapa bidang usaha ada pula yang dipereteli oleh kelompok-kelompok lain sejalan dengan perubahan di  dalam peta ekonomi-politik Indonesia.

Kegiatan bisnis ABRI dewasa ini bisa dibagi ke dalam empat kategori: koperasi, dengan titik berat untuk kesejahteraan prajurit;  unit bisnis; bisnis yang dijalankan oleh lembaga-lembaga nirlaba;  dan  "pengaruh dan kemudahan", yang dalam prakteknya berada di luar struktur bisnis formal ABRI (Robert Lowry, 1996). Sebagaimana  praktek pemburuan rente (rent seeking) pada umumnya yang sudah menjadi penyakit akut di dalam perekonomian Indonesia, boleh dikatakan tak ada satu pun dari keempat jenis  keterlibatan ABRI ini yang tidak berdampak negatif bagi perekonomian.

Contoh kasus yang paling anyar adalah "ikut-ikutannya"  ABRI dalam  bisnis  kelistrikan dengan take and/or pay clause, yang harganya per Kwh 50 persen lebih tinggi dibandingkan  dengan proyek yang dikelola sendiri oleh PLN sendiri. Ironisnya, kedua proyek ini ditandatangani pada saat yang bersamaan.

ABRI jelas-jelas juga "menceburkan" dirinya ke dalam  bisnis monopoli dan oligopoli yang tergolong sangat distortif,  terlepas dari  siapa yang menjadi inisiator. Contoh paling  "gres"  adalah kasus  monopoli gandum oleh Bogasari. Dalam akte  pendirian  P.T. Bogasari  tercantum  bahwa 26 persen dari  keuntungan perusahaan diserahkan kepada dua yayasan, yaitu Yayasan Harapan Kita yang dipimpin  oleh Ibu Tien Soeharto dan Yayasan Dharma Putra milik Kostrad. Belakangan aturan ini dirubah dan disamarkan menjadi 20 persen untuk tujuan-tujuan amal (Yuri Sato, 1993). Yang masih samar-samar adalah pada kasus tata niaga semen. Namun sulit untuk membantah adanya kepentingan ABRI di bisnis  semen  yang  kerap bergejolak ini.

Kiranya tidak fair untuk menumpahkan sepenuhnya kesalahan pada ABRI. Sebagai suatu lembaga, ABRI hanyalah salah satu  unsur dari  sosok rezim otoriter birokratis rente. Boleh jadi  strategi utamanya (grand strategy) tidak di tangan ABRI. Hal ini  terlihat misalnya  dari beberapa bisnis ABRI yang digandeng  oleh swasta-swasta dari lingkungan istana dan kekuatan-kekuatan politik utama lainnya,  seperti pada bisnis kayu, penerbangan sipil,  pemeliharaan  pesawat  di  Batam, resor raksasa  di  Bintan,  penyulingan minyak di Karimun Kecil, pengolahan ikan, dan masih banyak lagi.

Perkembangan  selanjutnya juga menunjukkan bahwa cenkeraman ABRI pada cukong-cukong besar semakin melemah sejak di penghujung 1970an. Bisnis-bisnis besar lebih banyak diatur  oleh  kekuatan suprastruktur. Penglibatan ABRI atau perwira-perwira tinggi dan purnawirawan dalam kegiatan bisnis memang masih cukup kuat, namun lebih  dengan  motif  untuk memelihara  loyalitas  mereka  kepada penguasa.  Tak heran kalau sementara kalangan  menganggap bahwa sekarang ini ABRI terkesankan "diperalat" (seperti pada kasus pembebasan  tanah,  pemogokan buruh, dan  pemanfaatan  aset  yang dikuasai  ABRI) atau sekedar untuk menjaga  kelangsungan  bisnis-bisnis besar dihadapkan pada masa depan suksesi yang penuh dengan ketakpastian.

Maka masalah besar yang kita hadapi ke depan adalah  "memurnikan" peranan ABRI dengan sekaligus memberikan tempat yang layak sesuai dengan fungsinya. Di alam persaingan  internasional  yang semakin  kejam ini, ABRI jangan lagi berilusi bahwa mereka  knows something  about everything, karena bangsa ini betul-betul  harus mengoptimalkan segala yang dimilikinya dengan menegakkan  prinsip spesialisasi.  Beban ABRI akan terlalu berat –dan mustahil  dipikulnya– untuk mengemban misi penegakan harkat dan martabat bangsa Idonesia di tengah lingkungan pergaulan antarbangsa yang menuntut pengutamaan kompetensi ketimbang kesempatan semata.

Langkah di atas sama mendesaknya dengan reformasi  birokrasi yang  reputasinya sudah centang perentang itu. Hanya dengan  ABRI dan  birokrasi  yang jujur dan bersih, maka  kita  bisa  berharap sosok penguasa yang selalu berada pada relnya. Dengan begitu baru kita bisa mewujudkan masyarakat madani.

Leave a Reply