Carrefour Manfaatkan Lemahnya UU

Kompas.com, Kamis, 28 Agustus 2008 | 22:49 WIB

JAKARTA, KAMIS - Lemahnya peraturan perundang-undang soal persaingan usaha, dan belum lahirnya undang-undang usaha retail dimanfaatkan PT Carrefour Indonesia untuk melakukan ekspansi bisnis dengan mengakuisisi PT Alfa Retailindo Tbk, dan kemungkinan juga PT Makro Indonesia.

"Karena saat ini baru ada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur tentang persaingan usaha. Tapi undang-undang yang khusus mengatur bisnis retail secara detail belum ada," kata Pengamat Ekonomi Faisal Basri, di Jakarta, Kamis (28/8).

Faisal mengatakan seharusnya Pemerintah lebih tanggap, dan secara cepat berinisiatif membuat undang-undang tentang bisnis retail. Karena bisnis retail di Indonesia sekarang sudah berkembang dengan pesat. "Setahu saya sekarang Pemerintah sudah mulai menggodok undang-undang yang khusus membahas tentang bisnis retail, tapi jelasnya akan ditetapkan kapan saya belum tahu," sambungnya.

Menurut Faisal, bila nanti Carrefour jadi melakukan akuisisi saham PT. Makro bisa dipastikan mereka akan melakukan dominasi pasar yang menutup ‘pintu’  bagi pesaing usaha retail yang lain. "Bisa ditebak. Bila Makro jadi diakuisisi, muaranya pasti ingin menguasai pasar retail di seluruh Indonesia," ujar Faisal.

http://www.kompas.com/read/xml/2008/08/28/2249347/carrefour.manfaatkan.lemahnya.uu

2 Responses to “Carrefour Manfaatkan Lemahnya UU”

  1. Irvan Says:

    Terlepas belum adanya UU Bisnis Retail, menjadi kewajiban pemerintah untuk memberdayakan pedagang-pedangan retail kecil dengan sebanyak-banyaknya membangun pasar-pasar tradisional. Pasar di lokasi yang strategis, bersih, nyaman dan tentu murah sewanya. Juga tentunya kementrian Koperasi lebih sungguh-sungguh membina koperasi rakyat sebagaimana dicita-citakan. Dengan koperasi yang kuatlah semua usaha kartel dapat dikalahkan.

  2. muhammad agus prihartono Says:

    kasih hukuman aja pak seperti singtel di indosat

Leave a Reply