Waspadai Dana Bergulir untuk Kampanye Politik
Kompas, Sabtu, 2 Agustus 2008 | 01:05 WIB
Jakarta, Kompas - Pengelolaan dana bergulir harus diawasi secara ketat agar tidak diselewengkan untuk kegiatan kampanye politik. Oleh karena itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir pada Kementerian Negara atau Lembaga harus benar-benar dilaksanakan.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut, kementerian dan lembaga nondepartemen yang mengelola dana bergulir wajib melaporkan realisasi penyalurannya kepada Menteri Keuangan paling lambat 31 Desember 2009. Jika tidak dilaporkan, dana itu harus dikembalikan ke kas negara.
Ekonom Faisal Basri, Jumat (1/8) di Jakarta, menegaskan, nomenklatur keuangan tersebut harus dipatuhi. ”Jangan sampai dana bergulir itu dipakai untuk kampanye politik,” ujarnya.
Menurut Faisal, sikap Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Suryadharma Ali yang mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono—yang menyatakan beberapa program pemberdayaan UKM akan macet terkait ketentuan PMK—sangat mengecewakan.
Surat tersebut, kata Faisal, seolah-olah memaksakan agar dana bergulir senilai Rp 428 miliar tetap dicairkan. ”Presiden jangan takut dengan gertak-gertakan menteri,” ujarnya.
Faisal juga mengingatkan agar Menteri Keuangan bersikap tegas. ”Menteri Keuangan harus tegas untuk tidak ikut-ikutan permainan politik, kecuali Presiden nekat membuat keputusan presiden,” katanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, dana bergulir harus ditagih dan dikembalikan ke APBN. Berbeda dengan dana sosial, seperti hibah atau bantuan langsung tunai, yang tidak perlu ditagih.
Selain itu, dana bergulir harus dikelola badan layanan umum (BLU), bukan oleh deputi atau pembantu menteri lainnya. Namun, menurut Menkeu, ada deputi di kementerian negara yang ingin mengelola dana bergulir itu, padahal ada BLU.
”Saya menyarankan deputi itu ditempatkan sebagai ketua pengarah dalam BLU. Keputusannya cukup dengan surat Mennegkop. Kalau tidak diikuti, penyaluran dana bergulir akan menjadi bahan temuan BPK,” ujar Menkeu.
Menanggapi hal itu, seusai pembukaan semiloka Program Perempuan Keluarga Sehat Sejahtera (Perkassa), Suryadharma menyatakan, ”Kalau merujuk tahun sebelumnya, dana itu bisa digulirkan ke masyarakat, tidak perlu dikembalikan ke pemerintah. Namun, ada komitmen masyarakat untuk menggulirkan ke yang lain, tanpa campur tangan pemerintah.” (OSA/OIN)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/08/02/0105337/waspadai.dana.bergulir.untuk.kampanye.politik
August 2nd, 2008 at 12:17 am
Insya Allah Aziz for People akan ikut memantaunya.